TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., Kasubbag Humas, Selasa (28/7) menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Dan benar saja, ketika jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai oleh salah seorang tersangka SR alias Wulan (43) pada Sabtu (18/7) malam pukul 21.00 WITA ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga shabu.
Oleh pelaku, barang bukti tersebut disimpan pada bagasi depan sepeda motor yang dikendarainya. Dari penangkapan terhadap Wulan, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.
Wulan mengaku mendapatkan barang tersebut yang dibelinya dari tersangka KW alias Weda (35). Berbekal informasi tersebut, aparat melakukan pencarian terhadap tersangka KW alias Weda.
Sekitar pukul 23.10 WITA melakukan penggeledahan terhadap tersangka KW alias Weda di minimarket yang terletak di Banjar Denkayu Belodan, Desa Werdhi Bhuana, Mengwi, Badung. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip di dalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Shabu.
Tersangka KW alias Weda juga mengakui sebelumnya telah menjual shabu kepada tersangka SR alias Wulan dengan harga Rp 400.000. Modus operandinya, shabu disimpan dalam plastik klip yang dibungkus dalam kemasan rokok. (Pupspawati/balipost)