DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, sekolah masih belum bisa melaksanakan tatap muka sepanjang Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi COVID-19 belum dicabut. SKB ini dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
“Itu kan belum dicabut, tidak boleh (sekolah dibuka, red),” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Terlebih, lanjut Boy, Bali belum termasuk sebagai Provinsi zona hijau sehingga pihaknya tidak berani melanggar. Sedangkan daerah zona hijau dalam SKB itu pun masih ada ketentuan lagi untuk bisa membuka sekolah. Yakni harus ada ijin dari orangtua siswa. Lebih lanjut dikatakan, proses pembelajaran saat ini memang dihadapkan pada kesehatan dan efektivitas.
“Memang karena semua serba baru untuk pembelajaran ini, tapi kita sudah bergerak terutama guru, bagaimana mereka transfer ilmunya jangan sampai seolah-olah seperti dalam suasana normal,” imbuhnya.
Menurut Boy, guru harus bisa menciptakan suasana belajar virtual yang nyaman sehingga siswa dapat menyerap ilmu dengan baik. Oleh karena itu, telah dilakukan workshop dan pelatihan bagi para guru.
Pihaknya tak menampik memang ada keluhan dari orangtua terkait pembelajaran daring. Terutama saat anak diberikan soal dan orangtua tidak terbiasa mengajar. Disinilah guru harus lebih bijak agar tidak memberikan soal seperti dalam keadaan normal. Apalagi sekarang masih pembelajaran dasar atau belum masuk ke intinya karena tahun ajaran 2020/2021 baru berjalan sekitar dua minggu.
“Kalaupun ada PR, jangan sampai memberatkan. Diukur sejauh mana dan itupun bisa ditanyakan,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)