NEGARA, BALIPOST.com – Sebuah mobil minibus penuh muatan kayu Sonokeling diamankan jajaran Polres Jembrana. Kayu hutan yang masih berbentuk gelondongan dan dipotong-potong berbagai ukuran itu rencananya hendak dikirim ke Banyubiru. Aksi ilegal logging ini diungkap setelah polisi menerika informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana mendapati informasi itu kemudian melakukan penyelidikan pada Kamis (23/7) lalu. Petugas yang sudah berjaga kemudian mendapati mobil minibus warna putih dengan nomor polisi DK 1223 BH melintas di Banjar Pangkung buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa dalam kendaraan yang dikemudikan Suji (41) itu diketahui di bagian belakang penuh dengan kayu hutan. Setelah dihitung jumlahnya 37 batang kayu jenis sonokeling. Dari pengakuan tersangka, kayu-kayu itu diambil dari Klatakan, Melaya dan hendak dikirim ke Banyubiru, Negara. Saat ditanyakan dokumen pelengkap pengangkutan dan asal kayu, tersangka tidak bisa menunjukkan.
“Kita amankan sopir berikut kendaraan dan kayu. Dari penelusuran tersangka ini disuruh tersangka lain inisial Mw dan residivis kasus serupa,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (28/7). Saat dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya I Ketut PM alias Mw itu, diketahui yang bersangkutan mengalami sakit jantung dan dikenai wajib lapor.
Karena tindakan mengangkut kayu hutan itu, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Yo Pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Yo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta. Selain puluhan gelondongan kayu Sonokeling berbagai ukuran, polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang digunakan untuk mengangkut. (Surya Dharma/Balipost)