BANGLI, BALIPOST.com – Seorang sopir truk berinisial IGP ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli di rumahnya di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani. Dari rumah sopir itu, polisi berhasil menyita tiga plastik bening berisi sebuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli Iptu I Nyoman Sudarma, Selasa (28/7) mengatakan, IGP ditangkap pada Jumat (24/7) lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam penangkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip bening yang berisi sebuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing beratnya 0,17 gram bruto. Barang terlarang itu ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak jam warna hitam yang dimasukan ke dalam lipatan jaket, di lemari pakaian pelaku. Tak hanya itu, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa tiga potong pipet, satu buah korek api gas.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat barang bukti tersebt dari seseorang berinisial TI. Barang itu dibeli seharga Rp 900 ribu. Sebagian sudah dikonsumsi. “Menurut pengakuannya, pelaku sudah mengonsumsi sabu sejak dua bulan sebelumnya untuk menjaga stamina,” ungkap Sudarma didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk kepentingan proses penyidikan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Bangli. (Dayu Rina/Balipost)