Kapolsek Mengwi Kompol Gede Eka Putra Astawa merilis penangkapan residivis spesialis bobol vila. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski pandemi COVID-19, Polres Badung dan jajarannya tetap memburu pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Bumi Keris ini. Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap dan menembak kaki residivis spesialis bobol villa, I Gusti Putu Subawa (48) karena melawan, Senin (27/7).

Padahal pelaku baru 3 bulan bebas karena mendapatkan asimilasi COVID-19 dari LP Kelas II B Tabanan. Salah satu korbannya, Katarina Radovic (38) asal Serbia dan tinggal di Villa Geko, Banjar Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi.

Pelaku sudah empat kali masuk penjara. Yakni tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta Utara divonis 6 bulan penjara, tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu divonis 1 tahun penjara, tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong divonis 1 tahun penjara, dan tahun 2017 melalukan pencurian di Canggu dan Mengwi divonis 3 tahun penjara.

Baca juga:  Pembangunan Restoran di Lahan Sari Club Jadi Polemik, Ini Kata Ketua DPRD Badung

Kapolsek Mengwi Kompol Gede Eka Putra Astawa, didampingi Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Selasa (28/7) mengatakan, pada Senin sekitar pukul 11.30 Wita korban keluar tapi tidak lupa menutup pintu kamar dan gerbang vila. Pukul 18.30 Wita korban balik ke villa dan dia kaget karena melihat kondisi kamarnya acak-acakan.

Laci tempat korban menyimpan macbook terbuka. Setelah dicek ternyata macbook-nya hilang. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi. “Anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 12 juta,” tegasnya.

Baca juga:  Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Kulit Babi 

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, diperoleh identitas pelaku dan tinggal di wilayah Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Polisi melakukan penyisiran seputaran TKP dan pelaku berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, pukul 20.00 Wita. Pelaku melakukan perlawanan dan polisi terpaksa menembak kaki kirinya.
“Pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan baru 3 bulan mendapatkan asimilasi COVID-19 dari LP Kelas II B Tabanan,” ungkap Kompol Eka.

Baca juga:  Pengurus Koperasi Diingatkan Segera Gelar RAT

Hasil interogasi, sebelum beraksi, pelaku berkeliling seputaran Cemagi, Munggu, Pererenan, dan Tumbak Bayuh. Akhirnya dia sampai di TKP dan dilihat sepi. Selanjutnya pelaku membobol vila tersebut.

Alasannya mencuri untuk memenuh kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain di villa Geko, pelaku beraksi di Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi. “Barang bukti belum sempat jual dan sudah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *