MANGUPURA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Badung, Selasa (28/7). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Made Sunarta.
Turut hadir jajaran Forkopimda, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika, anggota Dewan Badung dan Tenaga Ahli Dewan Badung. Rapat paripurna khusus mendengarkan penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perda (Ranperda) Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2019, Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.
Bupati Giri Prasta menyatakan Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2019 secara normatif merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan secara substansial merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Bali. ‘’LKPD Kabupaten Badung Tahun 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Bali. Hasilnya, memberikan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Badung,’’ ujarnya.
Menurut Bupati asal Desa Pelaga Kecamatan Petang ini, Opini WTP yang diraih merupakan kedelapan kalinya sejak LKPD Tahun 2011 untuk pertama kalinya Pemkab Badung meraih Opini WTP. ‘’Keenam kalinya secara berturut-turut yaitu tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019,’’ papar mantan Ketua DPRD Badung ini.
Berkenaan dengan Rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2021, Bupati Giri Prasta menyatakan secara material merupakan rangkuman hasil pembahasan yang dilakukan berdasarkan pendekatan proses bottom-up dan top-down melalui mekanisme musrenbang, mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai kabupaten. Bahkan, telah dipertajam dalam Forum Perangkat Daerah dan sudah difasilitasi oleh Pemprov Bali berdasarkan surat Nomor 050/2481/BPPE/BAPPEDA, tanggal 1 Juli 2020, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Badung Tahun 2021. ‘’Dalam proses penyusunan RKPD, Rancangan KUA dan PPAS, kita dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi, terutama sektor pariwisata yang menjadi potensi unggulan Badung,’’ ujar Bupati Giri Prasta.
Alhasil, lanjutnya, terjadi penurunan kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik, sehingga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2020 mengalami penurunan sangat tajam. Khususnya penerimaan dari sektor pajak, hotel dan restoran yang menjadi sumber utama PAD. ‘’Makanya kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosio ekonomis dan aspek teknokratisnya,’’ imbuhnya.
Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut. Pendapatan Daerah pada PPAS dirancang Rp 4.837.538.810.114,21, menurun Rp 1.464.814.404.617,89 atau 23,24 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.302.353.214.732,10. PAD dirancang Rp 4.022.027.030.050,09, menurun Rp 1.281.042.964.117,89 atau 24,16 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 5.303.069.994.167,98. Pendapatan Transfer dirancang Rp 498.033.733.500, menurun Rp 102.381.456.500 atau 17,05 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 600.415.190.000. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dirancang Rp 317.478.046.564,12, menurun Rp 81.389.984.000 atau 20,41 persen dari APBD Induk Tahun 2020 sebesar Rp 398.868.030.564,12.
Belanja Daerah dirancang Rp 4.837.538.810.114,21, menurun Rp 1.464.814.404.617,89 atau 23,24 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.302.353.214.732,10. Belanja Daerah pada Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021 tersebut terdiri atas Belanjar Operasi dirancang Rp 3.701.598.757.257,72, Belanja Modal dirancang Rp 532.748.664.918,18, Belanja Tidak Terduga dirancang Rp 15.000.000.000 dan Belanja Transfer dirancang Rp 588.191.387.938,31.
‘’Poyeksi APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dirancang masih sangat memungkinkan disesuaikan berdasarkan dinamika perkembangan dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Makanya dalam kesempatan ini saya berharap ada satu pembahasan yang detail dan konstruktif oleh Dewan, sehingga hasilnya tetap memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Badung,’’ tandas Bupati Giri Prasta.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi atas penjelasan Bupati Badung terhadap Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.
‘’Kami selaku anggota Dewan menyampaikan apresiasi atas apa yang telah disampaikan Bupati beserta jajaran berkenaan pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019 karena secara nyata semua program sudah bisa direalisasikan dengan baik dan sudah mendapatkan pengakuan dari BPK. Pengelolaan APBD Badung 2019 berjalan sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku, yang dibuktikan dengan perolehan opini WTP. Demikian pula Rancangan KUA PPAS Tahun 2021, semua anggaran dirancang dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat di semua sektor,’’ jelasnya. (Adv/balipost)