Suasana di Pantai Kuta yang masih sepi kunjungan wisatawan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wisatawan nusantara (Wisnu) yang ingin berkunjung ke Bali mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali yang dikeluarkan Gubernur Wayan Koster.

Hal ini terkait pelaksanaan masyarakat produktif dan aman COVID-19 untuk aktivitas pariwisata bagi wisatawan nusantara yang dimulai pada tanggal 31 Juli 2020. Dalam siaran pers, Selasa (28/7), Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, Surat Edaran memuat tentang wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali harus bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) atau minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Baca juga:  Pengelolaan Pariwisata Nusa Penida Disoroti, Konsep "One Gate One Destination" Harus Segera Realisasi

“Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif
rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan,” ujarnya.

Pramana menambahkan, wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test. Kecuali, mengalami gejala klinis COVID-19.

Bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali. “Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, Wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Selain Banjir, Ada Empat Lokasi Longsor di Jembrana

Menurut Pramana, wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Untuk biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan. “Selama berada di Bali, Wisatawan dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan,” tambahnya.

Di samping harus bebas COVID-19 dan mengaktifkan GPS, setiap wisatawan sebelum keberangkatan ke Bali berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. “Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI,” imbuhnya.

Baca juga:  Jenazah Berambut Panjang di Megati Dipastikan Wanita

Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, lanjut Pramana, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali. Pramana menegaskan, semua ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur wajib dipatuhi oleh wisatawan. Bila melanggar, wisatawan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui Aplikasi LOVEBALI. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *