AMLAPURA, BALIPOST.com – Proses seleksi dan pelatihan untuk Pasukan Pengibar Bendera (paskibra) Kabupaten Karangasem 2020 dibatalkan. Pembatalan ini akibat pandemi COVID-19. Hal itu diungkapkan Kabid Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Karangasem, I Putu Susila, Rabu (29/7).
Susila mengatakan, Karangasem sejatinya telah melakukan seleksi untuk Paskibra tingkat kabupaten maupun untuk seleksi tingkat provinsi. Namun, karena ada surat dari pemerintah pusat dan provinsi terkait adanya pandemi COVID-19, maka kegiatan tersebut akhirnya dibatalkan.
Tak hanya itu, Susila menambahkan, paskibra saat upacara bendera pada 17 Agustus mendatang jumlahnya dibatasi. Upacara pun nantinya tetap mengikuti protokol kesehatan guna mencegah COVID-19. “Untuk pelaksanaan pengibaran dan penurunan bendera jumlah petugasnya sangat terbatas, yakni hanya tiga orang saja. Dan tiga orang ini diambil dari anggota Paskibra tahun 2019 lalu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Karangasem I Made Suartana mengatakan, untuk pelaksanaan upacara saat 17 Agustus akan tetap dilaksanakan. Hanya saja, untuk peserta dan undangan upacara akan dibatasi, mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19.
“Undangan saat upacara bisa di bawah 50 orang. Kita akan sampaikan dulu ke pimpinan. Kalau disetujui, kita jalankan. Termasuk peserta pengibar bendera juga terbatas, hanya tiga orang saja. Tapi, teknisnya kita serahkan ke Disdikpora,” katanya. (Eka Parananda/balipost)