SURABAYA, BALIPOST.com – Kelompok pekerja hiburan malam Surabaya, menyuarakan aspirasinya melalui DPRD Kota Surabaya. Mereka meminta pemerintah mencabut penerbitan Perwali nomor 33 tahun 2020 terkait penutupan kembali rekreasi hiburan umum (RHU) dan penerapan jam malam.

Mereka meminta Pemkot Surabaya kembali menerapkan Perwali No. 28 tahun 2020 yang memberi kesempatan RHU beroperasional, namun dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kelompok pekerja hiburan malam ini terdiri dari seniman, musisi, hingga pekerja diskotek dan karaoke. Koordinator Pekerja Hiburan Malam, Nurdin mengatakan beberapa pasal dalam Perwali 33 memberatkan para pekerja hiburan malam.

Baca juga:  Terus Kembangkan Bisnis Baru, BRI Kolaborasi dengan BPD dan Bank Domestik

Seperti, pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka, meliputi destinasi pariwisata, arena permainan, hingga gelanggang olahraga. Sementara, untuk RHU seperti kafe, diskotek, tempat karaoke dan lain sebagainya tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, meminta Pemkot Surabaya untuk merevisi Perwali 33 pasal 20 dan 25 yang dinilai memberatkan pekerja.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali No 28 tahun 2020 terkait Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya. Dalam isi peraturannya, masih memperbolehkan RHU untuk beroperasi namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca juga:  Tak Pakai Masker, Warga Di-sanksi Lafalkan Ini

Selang beberapa waktu kemudian, Pemkot kembali mengeluarkan Perwali No 33 tahun 2020 sebagai perubahan atau ganti Perwali No 28 tersebut. Di dalamnya Pemkot melarang RHU untuk beroperasi dan penerapan jam malam. (Stady Setya/Surabaya TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *