SURABAYA, BALIPOST.com – Selama pandemi COVID-19 ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menyidangkan perkara secara daring sebanyak 1.573 perkara. Dari ribuan persidangan ini, paling banyak kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor.

Ribuan persidangan ini mayoritas digelar secara online. Terdakwa tetap berada di Rutan Medaeng. Sementara hakim dan jaksa maupun saksi hadir di ruang sidang pengadilan.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Wagiyo, mengatakan dari ribuan persidangan, paling banyak kasus pidana umum. Diantaranya, perkara narkoba, pencurian kendaraan bermotor, perjudian, maupun penyalahgunaan senjata tajam.

Baca juga:  Hingga Kini, Sebanyak 110 Perawat Jatim Terpapar COVID-19 dengan 7 Meninggal

Lebih lanjut, Wagiyo mengatakan di bidang pidana umum, Kejari Tanjung Perak selama enam bulan terakhir sedang melakukan penyelidikan terhadap 685 perkara. Selain itu, sebanyak 530 perkara telah melewati pelimpahan penyelidikan tahap satu, serta 530 tahap dua, dan 475 perkara telah dilimpahkan ke PN Surabaya. (Agung Dharma/Surabaya TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *