DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember 2020 mendatang sudah mulai berjalan. Saat ini memasuki masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini mengharuskan KPU selaku penyelenggara pilkada melakukan perubahan. Salah satu yang mendasar, yakni jumlah pemilih maksimal hanya 500 orang per TPS. Sebelum masa pandemi, per TPS bisa mencapai 800 orang pemilih.
Hal ini mengemuka dalam sosialisasi pilkada yang diselenggarakan KPU Denpasar di Sanur, Kamis (29/7). Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya ini menghadirkan sejumlah narasumber, baik langsung maupun virtual, di antaranya Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan, akademisi Dr. Ras Amanda dan Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo dan Statistik Denpasar, Gde Wirakusuma.
Wayan Arsa Jaya mengatakan, saat ini tahapan pilkada sudah memasuki tahap coklit hingga 15 Agustus 2020 mendatang. Sejalan dengan PKPU RI, beberapa kali terjadi perubahan dalam rencana pilkada. Termasuk di dalamnya besaran anggaran yang digunakan. Saat ini Denpasar telah menganggarkan dana pilkada sebesar Rp 32,4 miliar. Sedangkan usulan bantuan ke APBN yang akan diperuntukan membeli APD serta biaya pembuatan TPS tambahan sebesar Rp 11,9 miliar. “Jumah TPA di Denpasar sebanyak 1202 yang tersebar di 43 desa/kelurahan,” ujar Arsa Jaya.
Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Gede Lidartawan menyampaikan beberapa hal baru dalam pilkada di masa pandemi.. Di antaranya jumlah pemilih maksimal 500 orang pemilih. Pengaturan kedatangan pemilih juga diimbau tidak serentak, sehingga mengurangi kerumunan. Pemilih wajib menggunakan masker, TPS akan di semprot desinfektan dan petugas dilengkapi sarung tangan.
Sementara itu, Wirakusuma yang mewakili Kadis Kominfo dan Statistik Denpasar mengungkapkan secara kelembagaan pihaknya akan mendukung sepenuhnya semua tahapan pilkada. (Asmara Putera/Balipost)