TOKYO, BALIPOST.com – Jepang pada minggu depan akan mencabut larangan masuknya kembali warga negara asing yang memiliki izin tinggal dalam upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Adanya kebijakan baru ini diumumkan Kementerian Luar Negeri Jepang, dikutip dari AFP.
Sebanyak 90 ribu WNA dari sekitar 100 negara yang memiliki izin tinggal di Jepang, termasuk pelajar, pebisnis, dan pekerja magang, saat ini berada di luar Jepang setelah pihak berwenang melarang mereka masuk ke negara itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Mulai 5 Agustus, mereka yang keluar dari Jepang untuk kembali ke kampung halamannya akan ditambahkan dalam daftar yang diizinkan kembali ke Jepang. Menurut pernyataan dari Kementerian LN Jepang, mereka yang berasal dari negara dalam daftar bisa mendapatkan “surat konfirmasi masuk kembali ke Jepang” dari kantor diplomatik Jepang yang terdekat serta menyertakan hasil test negatif COVID-19 dalam 72 jam sebelum keberangkatan mereka.
Sementara itu, mulai 1 September, persyaratan itu juga akan berlaku bagi WNA di kategori-kategori lainnya, termasuk pemegang izin tinggal permanen atau residen jangka panjang, pasangan maupun anak-anak dari warga Jepang atau mereka yang merupakan warga permanen.
Jepang telah memberlakukan pelarangan kunjungan pelaku perjalanan luar negeri dari 140 negara dan kawasan. Namun, pemerintah menyatakan akan melonggarkan larangan itu secara bertahap.
Warga Jepang yang tinggal di negara-negara yang masuk dalam daftar cekal, bisa kembali masuk. Sedangkan WNA yang saat ini berada di Jepang bisa mengajukan repatriasi atas dasar kemanusiaan sehingga bisa dipulangkan ke negara mereka yang masuk dalam daftar cekal. (Diah Dewi/balipost)