DENPASAR, BALIPOST.com – Pria lulusan Diploma Satu (D1) di sebuah perguruan tinggi, Eka Budi Prasetya (37), Kamis (30/7), divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) oleh majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa. Dia diadili setelah ditangkap atas kasus 101 plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat total 24,95 gram dan 5 butir ekstasi.
Selain itu, Eka Budi Prasetya yang beralamat di Jalan Gunung Soputan Gang Subali, Denpasar, juga divonis membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Ni Ketut Hevy Yushantini sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara. Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima.
Eka Budi Prasetya ditangkap pada Jumat, 10 Maret 2020 di Jalan Mertasari, Gang Mangga Besar, Kerobokan. Dari penangkapan itulah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. Dia mengaku mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang bernama Antok Ciby. Terdakwa diupah Rp 50 ribu saat menerima barang itu untuk ditempel. (Miasa/balipost)