Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Polri menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan bahwa Djoko Tjandra terbang dari Malaysia menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (31/7).

Terkait penangkapan ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabomo menyatakan penangkapan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. “Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini,” kata Kabareskrim.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Seorang Pegawai Kontrak di RSUD Karangasem Ditangkap

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Diraja Malaysia yang telah membantu proses penangkapan Djoko Tjandra sehingga bisa kembali ke Tanah Air. “Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Listyo yang memimpin langsung penangkapan Djoko di Malaysia itu.

Djoko telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri. Listyo juga berjanji Polisi akan memproses kasus tersebut dengan transparan dan tuntas.

Baca juga:  Begini Penampakan Ketua Kadin Bali Tiba di Bandara Ngurah Rai

Menurut Kabareskrim, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jendral (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia. Tim kemudian mendapati jika Djoko berada di Malaysia dan menindaklanjuti temuan itu dengan kegiatan police to police dengan kepolisian Malaysia.

Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar dan buron sejak 2009 lalu. (kmb/balipost)

Baca juga:  IAKMI Minta Beban Kerja Nakes Diperhatikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *