Ilustrasi. (BP/Tomik)

TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan Safari Purnomo (36) pada Kamis (30/7) di tempat kost di daerah Angantaka, Badung. Pelaku diamankan lantaran menyetubuhi JMA gadis berusia 15 tahun, yang merupakan anak kandungnya.

Ironisnya lagi, aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2012 silam. Kini pihak kepolisian pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dari informasi yang dihimpun, korban tak bisa berbuat banyak lantaran terus mendapat ancaman akan dipukul jika tidak mau menuruti keinginan ayahnya (pelaku) untuk berhubungan badan. Tidak hanya dilakukan di kamar kost saat kondisi sepi, perbuatan bejat tersebut kerapkali dilakukan di hotel.

Kasus ini akhirnya terungkap, ketika korban kembali dipaksa berhubungan badan di hotel Tabanan, Senin (27/7). Saat pelaku tertidur usai puas menyalurkan nafsunya, korban diam-diam kabur dan bersembunyi di salah satu tempat kost di Jln. M.T. Haryono, Tabanan.

Baca juga:  Tukang Parkir Kembali Disasar OTT Tim Saber Pungli

Di sana korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada pemilik rumah kos. Atas saran pemilik rumah kos akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit IV bersama penyidik PPA dengan penyelidikan di Hotel Tabanan dan didapatkan bukti pemesanan kamar atas nama pelaku dan dari hasil visum sementara di dapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik PPA dibantu Opsnal melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang sempat bersembunyi. Hingga akhirnya Kamis (30/7) pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Kos di daerah Angantaka, Badung.

Baca juga:  KPU Pastikan 16 Partai Politik Ajukan Bacaleg DPRD Gianyar

Dari pemeriksaan terungkap aksi bejat pelaku di mulai sejak tahun 2012 silam, di kamar kos Jalan Pahlawan, banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan. Korban dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan pertama kalinya, saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan di BRSUD Tabanan.

Setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut pada ibu tirinya. Dan setelah kejadian tersebut korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi dan korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku.

Baca juga:  Jelang Hari Raya Keagamaan, Inflasi Cenderung Stabil dan Stok Tercukupi

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi Jumat (31/7) membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya. Dikatakannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabanan dan masih dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. “Terlapor memaksa korban melakukan hubungan badan dengan mengancam akan memukul jika korban menolak,” terangnya.

Pelaku, lanjut kata Iptu Subagia, dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *