DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar melakukan pemantauan pedagang di pasar tumpah Jalan Gajah Mada. Para pedagang ini berjualan di malam hari.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Sabtu (1/8), mengatakan selaku penegak perda pihaknya berkewajiban menata wajah kota Denpasar agar tetap bersih, aman, nyaman dan tidak semrawut. Sehingga apabila ada pedagang yang berjualan di trotoar maupun badan jalan, pihaknya wajib menertibkan. “Berdagang di trotoar atau badan jalan berarti melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum maka kami wajib menertibkannya,” ujar Sayoga.
Untuk pedagang pasar tumpah di Jalan Gajah Mada, pihaknya telah telah mengkoordinasikan agar mereka berjualan di dalam areal Pasar Badung. Karena PD Pasar telah membantu menyiapkan tempat di areal Pasar Badung.
Ia mengatakan dengan berjualan di areal yang sudah ditentukan, para pedagang akan merasa nyaman. Wajah kota juga tetap terjaga kebersihan dan kenyamanannya. “Dengan semua pedagang mau berjualan di dalam Pasar Badung maka kesempatan untuk berjualan mereka menjadi merata,” ungkapnya. (Asmara Putera/balipost)