Petugas melakukan coklit terkait pelaksanaan Pilkada di Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – KPU Tabanan menggelar pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Sabtu (1/8). Kegiatan yang diikuti anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Narta, SE ini dilakukan di Desa Delod Peken dan Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Pada proses coklit, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua, anggota KPU Tabanan dan Pengurus Partai Politik serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan. Proses coklit dimulai pada pukul 10.00 berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga:  Dalam Pemilu 2019, Pers Tak Boleh Jadi "Pemain"

PPDP bersama Pengawas Kelurahan yang menggunakan alat pelindung diri melakukan proses pencocokan dan penelitian identitas I Nengah Nariasa di TPS 8 Desa Delod Peken, I Wayan Sutandi TPS 3 dan I Ketut Nuraga TPS 4 Desa Bongan. Pada proses coklit, PPDP didampingi oleh pengawas kelurahan mencocokan data yang tertera pada KTP-El dan data yang tertera pada formulir model A KWK.

I Ketut Narta selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masayarakat dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan tahapan Coklit ini penting agar bisa memastikan DPT Pilkada Tabanan Tahun 2020 yang akuntabel dan valid. Sebab setiap Pemilu, daftar pemilih selalu menjadi masalah. “Agar tidak lagi terjadi permasalahan DPT Pilkada Tabanan Tahun2020 maka coklit ini harus benar,” katanya.

Baca juga:  Coklit Data Pemilih, Bawaslu Temukan Pemilih Sudah Meninggal

Narta meminta kepada KPU Kabupaten Tabanan agar memastikan 1.130 orang PPDP melakukan coklit mendatangi warga. Pengurus Partai Politik yang ada di Tabanan juga agar menyampaikan ke konstituennya, jika ada yang belum dilakukan coklit. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *