Pencuri burung ditahan di Mapolsek Denbar. (BP/Istimewa) 

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar)  menangkap pencuri spesial  burung, I Kadek Yasa alias Kampret (22) asal Singaraja, Kamis (30/7). Salah satu TKP-nya di Jalan Imam Bonjol Gang Gunung Saba, Denbar dan pelaku mencuri seekor burung jenis murai batu, Selasa (28/1).

Kanitreskrim Polsek Denbar AKP Andi Muh. Nurul Yaqin, seizin Kapolsek AKP G.A.A Udayani Addi, Sabtu (1/7) menerangkan, dalam aksinya pelaku mengajak temannya berinisial  We bertugas sebagai joki. Korbannya, I Wayan Darmada (52).

Baca juga:  Pekerja Sektor Informal di Bali Baru 26 Persen Tercover Jaminan Sosial

“Pelaku melompat pagar rumah korban lalu mengambil   burung tersebut beserta sangkar. Saat meninggalkan TKP, sangkarnya dibuang,” tegasnya.

Korban tahu kejadian ini karena mendengar burung miliknya ribut. Saat dicek di teras rumahnya, ternyata satu burungnya yaitu murai batu medan ekor panjang warna hitam dada coklat hilang bersama sangkarnya.

“Setelah menerima laporan kasus ini,  kami melakukan penyelidikan. Tim kami mendapatkan informasi pelaku kos  Jalan Padma, Dentim. Kami langsung ke sana dan menangkap pelaku,” kata mantan Kasubag Humas Polresta.

Baca juga:  KPK Tangkap Ketum PPP Romahurmuziy

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual burung milik korban Rp 1 juta kepada Rasna (53). Selain di TKP,  pelaku juga beraksi di Jalan Batu Kandik mengambil dua ekor burung murai, Jalan Subur mendapatkan satu ekor burung murai, Jalan Ahmad Yani mengambil  tiga ekor burung murai, Jalan Cokroaminoto mencuri satu ekor burung murai, Jalan Cekomaria mengambil dua ekor burung cucakrowo dan satu burung murai, wilayah Tabanan mendapatkan lima ekor burung murai dan Jalan Yeh Hoo mencuri satu ekor burung murai.

Baca juga:  Diduga Lecehkan Turis, Buruh Ditangkap

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro, menyampaikan  pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian. “Pelaku pernah ditangkap 1,5 tahun lau. Saat ini pelaku diproses di Polsek Denbar dan temannya masuk DPO,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *