DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap pencuri spesial burung, I Kadek Yasa alias Kampret (22) asal Singaraja, Kamis (30/7). Salah satu TKP-nya di Jalan Imam Bonjol Gang Gunung Saba, Denbar dan pelaku mencuri seekor burung jenis murai batu, Selasa (28/1).
Kanitreskrim Polsek Denbar AKP Andi Muh. Nurul Yaqin, seizin Kapolsek AKP G.A.A Udayani Addi, Sabtu (1/7) menerangkan, dalam aksinya pelaku mengajak temannya berinisial We bertugas sebagai joki. Korbannya, I Wayan Darmada (52).
“Pelaku melompat pagar rumah korban lalu mengambil burung tersebut beserta sangkar. Saat meninggalkan TKP, sangkarnya dibuang,” tegasnya.
Korban tahu kejadian ini karena mendengar burung miliknya ribut. Saat dicek di teras rumahnya, ternyata satu burungnya yaitu murai batu medan ekor panjang warna hitam dada coklat hilang bersama sangkarnya.
“Setelah menerima laporan kasus ini, kami melakukan penyelidikan. Tim kami mendapatkan informasi pelaku kos Jalan Padma, Dentim. Kami langsung ke sana dan menangkap pelaku,” kata mantan Kasubag Humas Polresta.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual burung milik korban Rp 1 juta kepada Rasna (53). Selain di TKP, pelaku juga beraksi di Jalan Batu Kandik mengambil dua ekor burung murai, Jalan Subur mendapatkan satu ekor burung murai, Jalan Ahmad Yani mengambil tiga ekor burung murai, Jalan Cokroaminoto mencuri satu ekor burung murai, Jalan Cekomaria mengambil dua ekor burung cucakrowo dan satu burung murai, wilayah Tabanan mendapatkan lima ekor burung murai dan Jalan Yeh Hoo mencuri satu ekor burung murai.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro, menyampaikan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian. “Pelaku pernah ditangkap 1,5 tahun lau. Saat ini pelaku diproses di Polsek Denbar dan temannya masuk DPO,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)