BANGLI, BALIPOST.com – Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli sudah mencapai 65 persen. Selama proses coklit berjalan, ada berbagai persoalan yang ditemui petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di lapangan. Diantaranya ditemukan adanya warga yang memiliki dua nomor induk kependudukan (NIK) berbeda hingga banyaknya warga yang sudah pindah domisili namun masih terdaftar sebagai pemilih di daerah asal.
Sebagaimana yang diungkapkan Komisioner KPU Bangli Ni Putu Anom Januwintari, Minggu (2/8). Selama proses coklin berjalan, PPDP yang diterjunkan KPU Bangli ke lapangan dikatakannya masih menemukan adanya penduduk meninggal namun masih tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Ada juga seorang warga yang punya NIK berbeda.
Persoalan lainnya yang ditemukan yakni adanya banyak warga yang sudah pindah domisili namun masih tercantum dalam DP4. Seperti yang ditemukan di Desa Kedisan, Kintamani. Dijelaskan Anom, terdapat 407 warga di desa itu yang sudah dihapus data kependudukannya di Disdukcapil Bangli, namun masih muncul dalam DP4. Penghapusan sudah dilakukan Disdukcapil Bangli pada November 2019 lalu. Sementara KPU Bangli menerima DP4 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Maret 2020. “Tapi di DP4 masih muncul,” ujarnya.
Diungkapkan juga bahwa dalam proses coklit, ada sejumlah PPDP yang harus melaksanakan tugasnya malam hari. Hal itu dikarenakan banyak warga yang sibuk bekerja di pagi sampai sore hari. Seperti di Kecamatan Kintamani. “Hanya bisa ditemui oleh PPDP pada malam hari karena kalau pagi sampai sore banyak warga yang masih bekerja di kebun,” ungkapnya.
Persoalan lainnya yang juga dihadapi yakni adanya beberapa warga yang enggan ditempeli stiker coklit di rumahnya. Menghadapi hal seperti itu, PPDP tetap melakukan pemasangan stiker pada warga yang sudah dicoklit. “Sebab hal itu wajib sesuai aturan,” ujarnya.
Secara umum, semua persoalan yang ditemukan dalam proses coklit, dikatakan Anom masih bisa diatasi. Proses coklit akan berlangsung sampai 13 Agustus 2020. Pihaknya berharap sebelum jadwal coklit berakhir, PPDP bisa menyelesaikan tugasnya. Karena setelahnya akan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi. (Dayu Rina/Balipost)