Sebuah villa di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan ditutup diduga tanpa ijin. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebuah villa yang berlokasi di banjar Pacung, desa/kecamatan Baturiti, Tabanan terpaksa ditutup oleh Satpol PP Tabanan lantaran tak mengantongi ijin. Tidak hanya itu saja, villa yang dibangun sejak tiga tahun lalu ini juga masih tersandung persoalan lainnya yakni terkait dengan akses jalan dengan pihak penyanding.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba saat dikonfirmasi Minggu (2/8) membenarkan jika pihaknya telah menutup sebuah villa di banjar Pacung, Baturiti pada Jumat (30/7). Pihaknya pun telah meminta kepada pemilik villa untuk segera memproses ijin ijin yang diperlukan. Begitupun menyelesaikan permasalahan yang sampai saat ini belum ada titik temu. Dimana villa tersebut tidak memiliki akses jalan, dan untuk operasional memanfaatkan akses yang digunakan untuk menuju pura Pucak Sapu Jagat.

Baca juga:  Satpol PP Tipiringkan 29 Pelanggar Perda

“Villa ini belum mengantongi ijin tetapi sudah dibangun. Termasuk masih ada masalah dengan penyanding. Kita baru tahu ada villa setelah ada ribut dengan penyanding,” jelasnya.
Karena tak kantongi ijin maka pihaknya memutuskan menutup sementara villa tersebut dan meminta pemilik serta masyarakat untuk merundingkan permasalahan yang ada saat ini.
Menurutnya villa tersebut berada di lokasi pemukinan warga. Lokasinya bukan jalur hijau untuk pembangunan villa. “Dari segi lokasi boleh membangun disana, karena kawasan perumahan. Namun tetap ijin pembangunan harus diurus,” kata Sarba.

Informasi yang dihimpun lainnya, sebelum villa tersebut dibangun dulunya, ada akses jalan selebar 35 centimeter yang hanya cukup dilintasi oleh satu orang. Karena dilokasi tersebut ada pura, pengempon pun berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk memperlebar jalan yang saat ini sudah 2 meter. Namun setelah ada pembangunan villa, justru memanfaatkan akses jalan yang ada. Dan selama villa tersebut beroperasi pemilik villa dikatakan tidak pernah berkoordinasi untuk memanfaatkan akses jalan yang dimiliki warga.

Baca juga:  Belum Kantongi Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Sebuah Villa di Blahbatuh

Bahkan pemilik villa menggunakan lahan warga untuk dijadikan parkir seluas 2 meter x 3 meter yang juga pembuatan lahan parkir ini juga tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan.
Persoalan muncul, ketika Dinas Perijinan Tabanan turun untuk keperluan pengurusan ijin. Dimana pihak penyanding tidak mau menandatangani kepengurusan tersebut. Bahkan, persoalan ini juga pernah dimediasi tanggal 27 Juli 2020 di Kantor Desa Baturiti hanya saja belum menemukan titik terang.

Baca juga:  BMKG: Curah Hujan di Kuta Selatan Mencapai di Atas 100 mm

Pembangunan villa ini awalnya warga tidak mengetahui akan dibangun villa. Karena lahan milik pribadi dikira masyarakat membangun rumah biasa. Villa ini adalah milik warga asli Banjar Pacung, Desa Baturiti, yang berkecimpung di dunia pariwisata. Sejak dibangun 3 tahun lalu sejumlah wisatawan mulai dari lokal hingga turis sudah sempat berkunjung.
Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani membenarkan ada permasalahan villa di Banjar Pacung. Permasalahan terkait akses jalan dengan penyanding. Dimana akses jalan diperlebar oleh pemilik villa tanpa koordinasi dengan pemilik tanah yang ternyata masih ada hubungan keluarga,. “Kami masih akan terus coba optimalkan mediasi agar permasalahan ini bisa cepat segera diselesaikan,” pungkasnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *