SEMARAPURA, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP dan Damkar Klungkung semakin garang dalam menindak proyek tanpa izin. Salah satunya, rencana pembangunan pabrik garam yang terletak di tepi Pantai Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Berulang kali diperingatkan agar sementara menghentikan seluruh aktivitasnya, proses pembangunan proyek ini masih saja jalan. Lantaran terus membandel, Satpol PP akhirnya bertindak tegas.
Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, saat ditemui di Desa Kusamba, Senin (3/8), seluruh peralatan pekerja proyek diangkut. Suarta mengatakan pengerjaan fisiknya terpaksa dihentikan petugas karena pihak investor belum mengurus apapun perihal perizinan.
Tetapi, di lokasi seluas sekitar satu hektar itu, lahan yang disewa dari warga sekitar sudah diratakan dengan alat berat. Setelah distop langsung oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, pihaknya diminta terus memonitor di lapangan.
Rupanya, puluhan pekerjanya masih membandel. Para buruh itu malah tetap bekerja seperti biasa, sehingga kembali didatangi petugas setelah menerima pengaduan masyarakat. “Kami sudah ditegaskan agar dihentikan dulu, apalagi sudah diberikan SP 1. Ini malah nambah jumlah buruh lagi, sekitar 13 orang. Terpaksa kami langsung angkut peralatan kerjanya,” kata Suarta.
Beberapa peralatan kerja seperti cangkul, alat pemotong besi, gerobak dan lainnya, langsung diangkut petugas. Sementara alat beratnya sudah tidak di lokasi.
Suarta menambahkan, para buruh ini membandel karena mereka dibayar harian. Selain itu, saat disidak petugas, para buruh ini juga berdalih hanya melakukan pekerjaan ringan, bukan untuk melanjutkan pengerjaan pabrik garam tersebut. “Para buruh ini informasi terakhir yang kami terima, sudah memilih pulang ke Jawa, karena sudah tidak bisa bekerja disana,” tegasnya.
Suarta menegaskan, sebagaimana arahan Bupati Suwirta, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap pembangunan pabrik garam ini. Agar, proses investasi tidak melabrak aturan yang ada.
Penghentian pembangunan pabrik garam ini, dilakukan karena pembangunan pabrik garam telah melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang menyatakan Pantai Tegal Besar hingga Pantai Goa Lawah merupakan kawasan pariwisata.
Selain itu, juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung tentang tidak boleh membangun permanen di area sempadan pantai. Selain itu area pembangunan pabrik garam ini juga merupakan lahan yang telah dimohonkan Pemkab Klungkung kepada BPN sebagai tempat produksi garam tradisional. (Bagiarta/balipost)