DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Juli 2020, Badan Narkotika Nasional Provensi (BNNP) Bali mengungkap empat kasus. Yakni kasus kue coklat yang menggunakan Narkotika jenis ganja, kiriman ganja dengan modus paket buku kitab suci, dan dua kasus pengedaran Narkotika jenis shabu di Kabupaten Buleleng.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, Selasa (4/8) mengatakan kasus kiriman kue coklat dengan bahan ganja melibatkan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JO, laki-laki (19). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari Bea dan Cukai Ngurah Rai.
Dijelaskannya, petugas dari BNNP melakukan control delivery atas paket makanan/kue di Banjar Saren, Jalan Raya Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, Kamis (25/6). Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut didapatkan remaja belasan tahun itu dengan barang bukti lima potong kue/padatan warna coklat yang mengandung ganja.
Beratnya 130,05 gram netto. “JO sendiri baru sekitar 6 bulan di Bali, dengan tujuan untuk belajar anyaman bambu,” jelasnya.
Kemudian untuk kasus kedua, merupakan jaringan Riau – Bali. Pada Minggu (5/7) 2020, petugas melakukan pengamatan di salah satu jasa pengiriman, dan melihat seorang laki-laki berinisial HL (31) dengan gelagat mencurigakan mengambil paket.
Karena curiga, petugas menghentikan pengambil paket itu, dan melakukan penggeledahan. Ditemukanlah dua bungkus ganja dengan berat 962,14 gram brutto dan 994,05 gram brutto. Dalam pengiriman paket tersebut menggunakan modus pemberitahuan jenis barang berupa buku dan kitab suci untuk mengelabui petugas.
Pelaku HL yang berasal dari Probolinggo ini ditangkap di Tkp di Jalan A. Yani Utara, Denpasar Utara, Denpasar. “Ini ganja dari jaringan Riau. Dikirim kepada salah satu orang yang sudah kita identifikasi di Bali. Sudah empat kali,” terang Arjaya.
Pada kasus ke tiga, BNNP Bali menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di daerah zona merah narkotika. Di Banjar Leked, Dajan Pura, Desa Sidetapa, Banjar, Buleleng pada Jumat (24/7) petugas mengamankan laki-laki berinisial KS (40) yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi.
Dari KS yang menjadi buruh harian tersebut petugas menyita 11 paket diduga shabu siap edar, dengan berat keseluruhan 11,91 gram brutto. “Daerah Buleleng, di sana zona merah. Begitu shabu itu dikirim ke daerah Buleleng, pasti melewati daerah tersebut. Ini zona merah,” jelas Kabid Pemberantasan BNNP Bali.
Kasus keempat juga berdasarkan informasi masyarakat. BNNP Bali melakukan penindakan di jalan Banjar Apit Yeh, Petemon, Seririt, Buleleng pada Selasa (28/7).
Di TKP petugas mengamankan pelaku AR, laki-laki (39). Dari pelaku, petugas mendapatkan 8 paket shabu siap edar, dengan berat keseluruhan sekitar 7,76 gram brutto. (Eka Adhiyasa/balipost)