ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Dikrimsus Polda Bali sedang menangani laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI melaporkan drummer asal Bali berinisial Jrx pada 16 Juli 2020.

Laporan tersebut terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik lewat akun medsos-nya. Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, saat dikonfirmasi Selasa (4/8), membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya masih menyelidiki laporan dari IDI tersebut. “Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial,” ungkap Kombes Yuliar, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi.

Baca juga:  Habis Belajar Kelompok, Dua Bocah Tewas di Kolam Hotel Luxindo

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melayangkan surat panggilan ke Jrx. Namun ia tidak memenuhi panggilan pertama tersebut. “Alasannya ada halangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua dan dijadwalkan Kamis (6/8). “Sudah diberi surat panggilan lagi. Untuk sementara sebagai saksi dulu,” tambah Kombes Yuliar.

Oleh karena itu hingga saat ini penyidik baru minta keterangan dari pihak pelapor yaitu IDI. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penyelesaian Sengketa Pers, Kapolda Bali Sarankan Koordinasi dengan SMSI
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *