BANGLI, BALIPOST.com – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kintamani dan Sat Reskrim Polres Bangli berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko elektronik di wilayah Desa Batur Tengah, Kintamani. Pelaku Fatoni Puspito (29) asal Jombang, Jawa Timur dibekuk di tempat kerjanya di Denpasar. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan handphone dari tempat kos pelaku.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi Selasa (4/8) mengungkapkan, kasus pencurian di toko elektronik milik korban I Nyoman Windia (50), terjadi pada Senin (3/8). Awalnya korban sekitar pukul 08.00 wita masuk ke dalam toko miliknya. Saat itu korban melihat jendela toko dalam keadaan terbuka. Curiga terjadi sesuatu, korban kemudian memeriksa seputaran toko dan mendapati laci tempat menyimpan uangnya dalam keadaan terbuka. “Setelah dicek uang kurang lebih Rp 3 juta yang ada di dalam laci sudah tidak ada,” kata Sulhadi.
Korban juga kehilangan HP yang sebelumya ditaruh di meja toko. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani.
Menindaklanjuti laporan pencurian itu Tim Unit Reskrim Polsek Kintamani dibackup personil Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan. Berbekal hasil olah TKP, tim berhasil mengamankan pelaku di tempatnya bekerja di wilayah Denpasar. Sedangkan barang bukti hasil curian berupa uang, HP, jaket dan topi diamankan di kos pelaku yang juga berada di wilayah Denpasar. Selanjutnya pelaku bersama barag bukti diamankan ke Polsek Kintamani.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sales barang elektronik itu mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Ia masuk ke dalam toko korban dengan cara mencongkel jendela belakang toko. Aksinya dilakukan seorang diri. Kepada polisi pelaku mengaku nekat membobol toko karena butuh uang. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Kintamani,” imbuh Sulhadi. (Dayu Rina/Balipost)