Pengiriman moge menggunakan towing tanpa dilengkapi surat terjaring operasi gabungan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Operasi gabungan digelar di jalan Denpasar-Gilimanuk, Selasa (4/8). Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada puluhan pelanggaran yang masih didapatkan polisi.

Pelanggaran yang ditindak tilang di tempat itu didominasi pengendara motor tanpa helm. Selain itu, polisi sempat mengamankan dua motor gede (moge) yang diangkut towing lantaran surat tak lengkap.

Kabagops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa seusai operasi gabungan yang melibatkan antarinstansi terkait mengatakan kegiatan ini di gelar terkait Operasi Patuh Lempuyang 2020 di wilayah Jembrana. Khusus Selasa, operasi sengaja digelar gabungan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, UPTD Kantor Samsat Provinsi dan Denpom.

Baca juga:  Ranperda Lansia Dilanjutkan dengan Pembentukan Pansus

Sehingga selain pelanggaran lalu lintas, petugas terkait juga melakukan pemeriksaan sesuai tupoksi. Seperti kelengkapan administrasi, pajak kendaraan dan protokol kesehatan.

Dari operasi yang dilakukan selama dua jam di depan Hotel Jimbarwana itu, petugas mendapatkan 72 pelanggaran. Salah satunya adanya moge yang dalam pengiriman ke wilayah Denpasar dari Jawa tidak dilengkapi surat lengkap.

Petugas kemudian meminta agar pihak pengirim melengkapi surat-surat yang harus dipenuhi. Selain itu, pelanggaran yang ditilang di dominasi pengendara motor tanpa helm. “Ada 21 pelanggar. Dua pengendara di bawah umur dan melawan arus satu orang,” tambah Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Shinta Ayu Pramesti.

Baca juga:  Catat Jadwalnya! "Bali Trepti" Digelar Sasar Penertiban Penduduk dan Usaha

Selain itu juga pelanggaran kendaraan barang di antaranya STUK mati dan pajak mati. Sementara terkait moge menurutnya kemarin tidak diamankan melainkan diminta untuk melengkapi surat-surat yang diperlukan untuk pengiriman. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *