DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali telah merencanakan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali. Salah satu alternatif lokasinya adalah lahan bekas galian C di Gunaksa, Klungkung.
Rencana ini rupanya mendapat protes keras dari Frontier Bali dan Walhi Bali. Karena, lahan bekas galian C itu disebut sebagai kawasan rawan bencana dengan intensitas tinggi.
“Seperti kita ketahui bahwa sebelumnya pada Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa Indonesia berada di kawasan cincin api rawan bencana. Kalau di satu lokasi rawan gempa atau banjir, jangan dibangun bandara, bendungan dan perumahan,” ujar Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama mengutip pernyataan Presiden Jokowi.
Menurut Untung Pratama, lokasi pembangunan proyek Pusat Kebudayaan Terpadu berada di kawasan rawan bencana. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan nota protes dalam Konsultasi Publik Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Selasa (4/8).
Lantaran potensi bencana tinggi sekali, Untung Pratama khawatir lokasi proyek akan menjadi kuburan massal jika terjadi bencana gempa bumi, tsunami dan gunung api pada saat nanti sudah dibangun. Pihaknya mendesak Kepala DKLH Bali agar memberikan penilaian KA ANDAL Rencana Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu Di Kabupaten Klungkung tidak layak.
Konsultasi yang dipimpin Kepala DKLH Bali, I Made Teja ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali (PUPRPKP Bali) I Nengah Riba selaku pemrakarsa proyek.
Di dalam dokumen KA-ANDAL rencana Pusat Kebudayaan Terpadu Kabupaten Klungkung pun telah dinyatakan bahwa pembangunan proyek terletak pada kawasan rawan gempa bumi tinggi yang dimana kemungkinan gempanya mencapai magnitudo 7 SR lebih. Kekuatan gempa tersebut, menurut BMKG, sudah dapat merusak bahkan merobohkan bangunan.
“Di samping itu, dalam kajian Tsunami KA-ANDAL, proyek ini berada pada episentrum 60 KM yang apabila diguncang gempa berkekuatan 6.5 SR maka akan berpotensi terjadi tsunami,” imbuhnya didampingi Sekjen Frontier Bali, Made Krisna Dinata.
Apabila tsunami terjadi, lanjut Untung Pratama, maka akan mencapai kecepatan 50 KM dan energinya akan merusak pantai yang dilaluinya. Dalam peta potensi Tsunami rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Terpadu juga berada pada Kawasan Potensi Tsunami Tinggi.
Selain itu, juga berada di kawasan rawan bencana Gunung Api tepatnya Kawasan Rawan Bencana I (KRB I) yang berpotensi terlanda lahar/banjir dan kemungkinan akan terkena perluasan lahar/awan panas.
Lebih jauh, pihaknya juga mempertanyakan pernyataan Prof. Mahendra dari LPPM UNUD selaku Ketua Tim Penyusun AMDAL Proyek Pusat Kebudayaan Terpadu, yang pada intinya menyampaikan pemanfaatan fasilitas umum juga sebagai penanggulangan bencana. Untuk diketahui, rencana proyek Pusat Kebudayaan Terpadu di kawasan rawan bencana tinggi tersebut juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas komersial seperti Marina, Apartement, Hotel Olah Raga, Convention Pelabuhan yang sedikitnya akan menampung kurang lebih 15.000 orang.
“Dalam proyek tersebut ada hotel, ada apartemen serta marina. Saya tidak mengerti, bagaimana hubungan proyek sebagai sarana mitigasi bencana,” jelasnya.
Selain itu, merekomendasikan Gubernur Bali agar mengeluarkan surat edaran larangan membangun di kawasan rawan bencana dan untuk selanjutnya menolak seluruh rencana proyek yang dibangun di Kawasan Rawan Bencana. (Rindra Devita/balipost)