ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Laporan Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sedang berproses di Ditreskrimsus Polda Bali. Yang dilaporkan adalah Jrx ini tidak memenuhi panggilan pertama polisi.

Selanjutnya penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua ke drummer asal Bali tersebut dan dijadwalkan diperiksa pada Kamis (6/8). Jika mangkir lagi apakah ada upaya jemput paksa? “Kita lihat dulu perkembangannya. Mudah-mudah yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Selasa (4/8).

Baca juga:  Sejumlah Organisasi Pers dan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran

Terkait laporan tersebut, kata Kombes Syamsi, penyidik telah memeriksa pelapor yaitu Ketua IDI Bali, saksi-saksi dan saksi ahli. “Jrx diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Dasar laporanya, menurut Syamsi, postingan Jrx di Instagramnya “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit senaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan rapid test COVID-19.”

Sebelumnya, tim Ditkrimsus Polda Bali menangani laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI melaporkan drummer asal Bali, Jrx, 16 Juli 2020. Laporan tersebut terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik lewat akun medsos-nya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penyelidikan Puluhan Napi Perempuan Keracunan Disinfektan Dihentikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *