NEGARA, BALIPOST.com – Guna pencegahan penyebaran COVID-19 di sentra-sentra keramaian, protokol kesehatan (prokes) tatanan kehidupan Bali Era Baru diterapkan. Termasuk di pasar-pasar tradisional yang merupakan akar perekonomian masyarakat hingga di perdesaan.
Penerapan prokes dilakukan, baik bagi pembeli dan pedagang, wajib diikuti. Salah satunya pemakaian masker dan mencuci tangan saat keluar dan masuk pasar.
Sementara itu, setiap distributor dari luar desa/kabupaten yang keluar masuk memasok barang ke pasar juga wajib mengantongi rapid test. Pengawasan prokes di pasar tradisional ini selain dari petugas pasar, juga melibatkan aparat di desa/kelurahan setempat. Termasuk babinsa dan babhinkamtibmas ikut melakukan pengawasan. “Untuk distributor wajib mengenakan masker dan membawa rapid test. Terutama yang dari luar kabupaten,” ujar Babinsa Tegalcangkring Koramil 1617-02/Mendoyo, Koptu Suwardi disela-sela pengawasan prokes di Pasar Tegalcangkring, Rabu (5/8) pagi.
Setiap warga yang berinteraksi masuk ke pasar, wajib prokes mencuci tangan, pengecekan suhu badan dan wajib memakai masker. Mengingat aktifitas di pasar sangat rentan penularan. Selain itu, sejumlah distributor barang yang datang dari luar daerah Bali ke Pasar Umum Tegalcangkring juga harus membawa surat rapid test bebas COVID-19.
Upaya ini sebagai bentuk pencegahan dini penyebaran virus COVID-19, di antara distributor dengan pedagang pasar maupun pembeli. Patroli pasar ini juga melibatkan Babinkamtibmas dan petugas Polsek untuk membackup petugas pasar.
Jam operasional pasar-pasar tradisional di Jembrana cenderung pada pagi hari. Antara pukul 05.00 hingga 08.30 WITA. Warga yang belum melaksanakan prokes itu, salah satunya wajib mengenakan masker diberikan imbauan dan diminta mengenakannya. (Surya Dharma/balipost)