Polisi dan tentara berjaga di sebuah taman yang digunakan untuk berlatih lari di Melbourne pada 4 Agustus 2020. (BP/AFP)

MELBOURNE, BALIPOST.com – Negara bagian yang terparah terdampak COVID-19 di Australia, Victoria, pada Rabu (5/8) melaporkan jumlah kasus kematian yang tertinggi sepanjang pandemi melanda. Terdapat 15 kasus kematian harian yang dilaporkan, termasuk seorang pria berusia 30-an tahun.

Dikutip dari AFP, wabah yang merebak di Melbourne, kota terbesar kedua di Australia dan Ibukota dari Victoria ini telah menjangkiti ratusan orang. Bahkan pada Rabu tercatat ada 725 kasus baru yang dilaporkan.

Baca juga:  Cegah Meluasnya Transmisi Lokal, Warga di Dua Banjar Ini Dites Cepat

Epidemi ini telah mengalami peningkatan meskipun Melbourne telah menjalani karantina wilayah, sekitar sebulan.

Pemimpin Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, mengatakan dalam konferensi persnya, dari belasan kasus kematian terbaru, 12 di antaranya terkait dengan panti jompo.

Virus ini menyebar dengan cepat di panti-panti jompo, dengan kumulatif kasus mencapai 1.500 orang. Pihak berwenang memberlakukan jam malam di Melbourne sejak Senin dan menutup seluruh bisnis yang tidak terkait dengan kepentingan publik serta mengharuskan penggunaan masker di tempat umum.

Baca juga:  Ini, Hasil Tes Cepat COVID-19 Rombongan Santri Asal Bali yang Pulang lewat Gilimanuk

Andrews mengatakan bahwa tindakan operasi, kecuali untuk yang sangat penting sekali, ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk memperingan beban layanan rumah sakit. “Pasien yang paling sakit harus dirawat terlebih dulu,” katanya.

Ia mengatakan hal ini merupakan keputusan yang sangat berat untuk diambil namun penting dilakukan guna mempertahankan kapasitas sistem layanan kesehatan.

Saat ini, Australia mencatat 19.000 kasus COVID-19 dengan 247 kematian akibat virus itu. Victoria telah secara efektif diisolasi dari seluruh negara tersebut. Penduduknya juga dilarang berkunjung maupun meninggalkan wilayah itu, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Setelah Hapus Tes COVID-19 bagi WNA PPLN, Satgas Tiadakan Juga Ketentuan Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *