Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melakukan mengumpulkan alat bukti, penyidik Ditpolairud Polda Bali menetapkan sopir truk berinisial MD dan kernetnya, GS sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat membawa 700 tabung di kapal ferry, Dermaga 1 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Selasa (21/7).

“Mereka (MD dan GS) tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun,” tegas Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, Rabu (5/8).

Baca juga:  1.291 Tersangka Kasus Tipikor Ditahan Sejak KPK Berdiri

Barang bukti ratusan tabung yang diamankan kini dititipkan di Rubasan. Kedua pelaku ditangkap karena melanggar UU Pelayaran dan Migas.

Kombes Toni mengatakan dalam waktu dekat akan merilis kasus tersebut. “Besok atau lusa akan dirilis,” ungkapnya.

Informasi di lapangan, tim gabungan Subdit Patroli Polairud Polda Bali bekerja sama dengan KP Pelikan 5008 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan truk mengangkut 700 tabung gas elpiji diduga oplosan. Truk itu sudah berada di atas kapal ferry dengan tujuan Pelabuhan Lembar, NTB. Tim gabungan yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di atas kapal ferry langsung melakukan penangkapan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ditemukan, Jasad Bayi Laki-Laki Sempat Diseret Biawak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *