DENPASAR, BALIPOST.com – Bali kini mulai bergerak memberdayakan ekonomi maritim. Walaupun laut dan pesisir Bali terbilang kecil, tapi nyatanya menyimpan nilai-nilai ekonomi yang luar biasa.
Sedangkan pemanfaatan potensi sumber daya perairan pesisir selama ini masih belum optimal. Utamanya dalam peningkatan investasi untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
Kekosongan regulasi pemanfaatan ruang laut menjadi penghambatnya. “Sampai saat ini terdapat sebanyak 64 pelaku usaha yang telah mengajukan ijin lokasi perairan untuk memanfaatkan ruang laut namun belum dapat diproses karena Bali belum menetapkan Perda RZWP3K,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat mengajukan Ranperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (5/8).
Menurut Koster, ijin lokasi yang diajukan antara lain menyangkut budidaya ikan, terumbu karang, hingga wisata. Lebih lanjut dikatakan, pesisir dan laut Bali ternyata merupakan alur laut kepulauan Indonesia.
Di dalamnya ada alur pelayaran internasional yang sangat padat di Selat Lombok, serta merupakan pintu gerbang utama Indonesia. Antara lain dengan adanya bandara Ngurah Rai, pelabuhan Benoa, dan menjadi simpul sentral kapal cruise jalur selatan.
“Bali berada paling dekat dengan fishing ground ZEE Indonesia di Samudra Hindia. Di pesisir dan laut Bali terkandung nilai-nilai potensi ekonomi yang sangat penting dan strategis,” imbuhnya.
Diantaranya, lanjut Koster, perikanan tangkap, perikanan budidaya, perdagangan produk ornamental atau aquaria laut tropis, industri rumput laut, industri air laut dalam, pemanfaatan EBT, pariwisata pesisir dan bahari, serta transportasi laut. Potensi ekonomi yang sangat penting tersebut belum dikelola.
Mengingat, Bali selama ini selalu berorientasi dan memprioritaskan pembangunan di darat. “Padahal laut Bali ini luar biasa walaupun lebih kecil wilayahnya dibandingkan provinsi lain, ternyata mengandung nilai-nilai ekonomi yang luar biasa,” jelasnya.
Itu sebabnya, Koster menyatakan laut dan pesisir akan menjadi bagian dari strategi kebijakan pembangunan perekonomian. Artinya, Bali tidak lagi hanya bertumpu pada pertanian di darat. “Tapi kita juga mulai bergerak untuk memberdayakan perekonomian maritim, pesisir dan kelautan kita,” tegasnya.
Koster menyebut penyusunan materi teknis dan dokumen RZWP3K Provinsi Bali telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PermenKP No.23 Tahun 2016. Substansinya telah mendapat verifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian lembaga terkait di pusat.
Selain itu, telah melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya guna menjamin kaidah sosial politik yang demokratis dan transparan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil (WP3K). “Dokumen final RZWP3K telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sehingga sudah dapat diproses lebih lanjut dalam Perda,” terangnya.
Koster menambahkan, Perda RZWP3K bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Kemudian, melindungi dan melestarikan nilai-nilai sosial, budaya dan spiritual di WP3K, meningkatkan ketahanan dari ancaman bencana alam dan perubahan iklim, memperkuat peran masyarakat dan lembaga pemerintah, serta meningkatkan nilai ekonomi. (Rindra Devita/balipost)