MANGUPURA,BALIPOST.com – Memasuki tatanan kehidupan, Bali era baru, Desa Adat Kuta mulai menerapkan perarem. Bahkan Perarem Desa Adat Kuta, nomor 009/DAK/IV/2020 terkait protokol kesehatan dan aturan jam buka tempat usaha, mulai dipasang di sejumlah titik strategis di wilayah Kuta.
Menurut Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista, adapun isi perarem tersebut yakni terkait penerapan protokol kesehatan, pembatasan jam buka tempat usaha sampai jam 11 malam. “Perarem Desa Adat Kuta sudah mulai diterapkan karena sudah disahkan oleh Majelis Desa Adat,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Lebih lanjut dikatakan, pemasangan spanduk ini supaya masyarakat mengetahui. Dalam penerapannya nanti, pihaknya menyebut, apabila ada yang melakukan pelanggaran, akan di kenakan sanksi pembinaan. “Untuk sanksi berat memang tidak kita terpakan. Hanya sanksi pembinaan saja,” ujarnya
Dengan diterapkannya perarem ini, pihaknya berharap kepada masyarkaat agar bisa mengikuti dengan tertib. Perarem ini kata dia, akan berlaku surut apabila kondisi sudah normal kembali. (Yudi Karnaedi/Balipost)