Polisi menindak pengendara saat pelaksaan operasi patuh lempuyang di Bangli. (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Kesadaran pengendara motor menggunakan helm di jalan raya nampaknya masih rendah. Hal itu terbukti dari hasil operasi patuh Lempuyang 2020 yang dilaksanakan Satlantas Polres Bangli. Sebanyak 45 pengendara ditindak petugas karena tidak menggunakan helm.

Kegiatan Operasi Patuh Lempuyang digelar Satlantas Polres Bangli selama 14 hari. Rabu (5/8) merupakan hari terakhir pelaksanaan operasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Sukadana, mengatakan selama pelaksanaan Operasi Patuh pihaknya menindak 369 pelanggar. Dari jumlah itu 104 pelanggar diantaranya ditilang dan 265 lainnya diberikan teguran.

Baca juga:  Penutupan Dermaga Diperpanjang, Padangbai Antre

Jenis pelanggaran yang paling mendominasi, kata Sukadana yaitu tidak menggunakan helm sebanyak 54 pelanggar. Disusul pelanggaran arus lalu lintas sebanyak 41 orang. Sisanya pelanggaran tidak membawa SIM. “Kami memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan diantaranya tidak menggunakan Helm dan melawan arus lalulintas,” ungkapnya.

Meski operasi Patuh Lempuyang telah berakhir, pihaknya tetap menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalulintas. Terutama penggunaan helm dan tidak melawan arus. Kedisiplinan dalam berlalu lintas sangat penting untuk keselamatan bersama. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Serikat Pekerja Pariwisata Badung Tolak Permenaker JHT
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *