Jerinx didampingi pengacaranya Gendo Suardana. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilik akun JRX, Gede Ari Astina memenuhi panggilan polisi. Ia tiba di Ditreskrimsus Polda Bali didampingi tim pengacaranya dipimpin I Wayan Gendo Suardana, Kamis (6/8) pukul 10.30 Wita.

Sebelum menjalani pemeriksaan, JRX atau Jerinx SID menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan data dan fakta pendukung. “Semua baik-baik saja. Paling koordinasi dengan teman-teman lawyer,” kata Jerink yang datang ke Polda Bali tanpa mengenakan masker ini.

Baca juga:  Nyepi Pengaruhi Kualitas Udara di Bali, Ini Hasil Observasi BMKG

Dia yakin 100 persen  hal yang dilakukannya itu benar. “Saya tidak ada bermaksud negatif atau buruk. Saya lakukan itu murni sebatas kritik, kritikan sebagai warga negara,” tegasnya.

Pada kesempatan ini,  drummer asal Bali ini ingin mengklarifikasi berita minta maafnya kepada IDI. “Saya pikir off the record dan disampaikan secara personal. Tapi saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI. Karena saya ingin menegaskan tidak punya kebencian, niat menghancurkan dan menyakiti kawan-kawan IDI,” ungkapnya.

Baca juga:  Diduga WNA, Mayat Mengambang Ditemukan di Crystal Bay

Dia kembali menegaskan postingan di medsos itu 100 persen sebuah kritikan. “Ucapan minta maaf itu sebagai bentuk empati. Saya tidak ada kebencian personal. Ini 100 persen kritikan, jangan ditanggapi perasaan,” tandasnya.

Sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Bali menangani laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI melaporkan drummer asal Bali, Jerinx, 16 Juni 2020 lalu. Laporan tersebut terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik lewat akun medsos-nya.

Baca juga:  Genap 10 Hari, Dua Zona Merah Ini Laporkan Kematian COVID-19

Dasar laporanya, postingan Jerinx di Instagramnya “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit senaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan rapid test COVID-19. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *