DENPASAR, BALIPOST.com – Bermaksud merampok dengan menodongkan parang ke penjaga toko, pria berusia 32 tahun, terdakwa Dicky Yogi Irawan, Kamis (6/8) mulai diadili secara virtual dari PN Denpasar. JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, dalam surat dakwannya menyampaikan, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu mencoba merampok toko yang berlokasi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padang Sumbu Kaja, Padangsambian, Denpasar Barat.
Aksi terdakwa beralamat di Pulau Galang, Denpasar Selatan, itu dilakukan pada 17 Mei 2020 sekitar pukul 07.00. Awalnya, kata jaksa, Dicky Yogi Irawan pura-pura berbelanja dan menanyakan lakban.
Oleh penjaga toko, Maulida, ditunjukkan tempat lakban dan terdakwa mengambil lakban. Saat itu terdakwa juga menanyakan sandal hitam sambil menuju rak dan mendekati penjaga toko, Maulida yang saat itu berada di kasir. Dan kasir pun menunjukkan tempat sandal hitam dimaksud.
Saat itu pula terdakwa menghunus parang yang diselipkan di balik jaket yang dipakainya. Parang itu kemudian dipakai mengancam kasir sambil menempelkan parang tersebut di leher kasir.
Saat pengancaman, terdakwa minta kasir mengeluarkan uangnya, jika tidak maka korban kasir akan dibacok. “Kata-kata itu diulangi beberapa kali oleh terdakwa,” sebut jaksa.
Korban, Maulida dalam keadaan terancam menunjukkan uang di kasir. Dan saat menuju kasir, Maulida mencoba melepaskan diri dari todongan parang, dengan cara mendorong terdakwa. Walau sempat berhasil, namun terdakwa kembali menodongkan parangnya sambil berkata “diam kamu, keluarkan uangnya,”.
Dalam ketakutan, saksi korban berteriak minta tolong. Pelaku tidak mau kalah dan mengambil lakban, berusaha mengikat tangan korban, dan saksi Maulida berusaha juga melepasnya.
Teriakan korban didengar saksi Samsul Hadi dan segera masuk toko dan menarik terdakwa. Tak pelak, helm, kaca mata dan cadar pelaku sampai lepas.
Saat itulah Maulida menyampaikan bahwa di rak ada parang. Samsul Hadi berteriak dan minta bantuan, hingga warga datang. Terdakwa pun ditangkap massa, dan diserahkan ke Polsek Denpasar Barat. “Uang di laci kasir yang sempat diambil terdakwa sebesar Rp 677.000,” ucap jaksa. (Miasa/balipost)