JPU Chandra Andhika Nugraha saat membacakan tuntutan 16 tahun pada terdakwa Beni Vebriadi. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tergiur upah Rp 500 ribu dan bersedia mengambil dan mengantar paketan ganja seberat 3 Kg, Beni Vebriadi (24) harus membayar mahal. Dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar, Kamis (6/8), terdakwa oleh JPU Chandra Andhika Nugraha, dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, menyatakan Beni Vebriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja. Dalam tuntutan jaksa, ganja itu seberat 3.092,3 gram netto. Pria asli Padang, itu dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Pulang 31 Maret, Pesawat Carteran dari Brasil Belum Informasikan Angkut Penumpang

Selain dituntut 16 tahun, terdakwa juga dituntut denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan penjara. Diuraikan dalam surat tuntutan, Beni Vebriadi ditangkap Kamis 19 Maret 2020 di depan Toko Asesoris Rajana di Jalan Legian, Kuta. Awalnya, kata jaksa, terdakwa menghubungi Mecki (DPO) pada 16 Maret, untuk minta pekerjaan.

Mecki kemudian menawarkan pada terdakwa untuk menerima paket kiriman berupa ganja, untuk kemudian diantar ke suatu tempat. Rabu 18 Maret 2020, terdakwa dihubungi Mecki. Terdakwa diminta untuk tidak menonaktifkan ponselnya, karena tiga paket ganja seberat 3 Kg tadi (terbagi dalam tiga paketan), akan segera datang. Terdakwa diminta menerima dan dikasih imbalan Rp 500 ribu.

Baca juga:  Antisipasi Paparan Abu Vulkanik di Buleleng, Ribuan Masker Dibagikan

Pada 19 Maret, terdakwa pergi ke Pantai Legian. Dan terdakwa dihuhungi oleh karyawan jasa pengiriman Tiki, bahwa paket ganja akan dikirim sesuai alamat yang disepakati. Yakni, Jalan Raya Legian, No. 456, Legian, Kuta, Badung.

Terdakwa mengajak temannya, Rendi Andika untuk ke alamat tersebut dengan mengendarai sepeda motor sewaan. Sesampainya di alamat dimaksud, terdakwa bersama temannya menemui petugas jasa pengiriman, bahwa dirinya (terdakwa) si penerima kiriman paket atas nama M. Jeldri Pranata.

Baca juga:  Penyebar Hoax Wapres Kena COVID-19 Diadili, Ini Alasannya Posting Berita Palsu

Terdakwa juga menunjukkan nomor resi, yang sebelumnya diberikan oleh Mecki. Dan setelah paket diterima, dia menaruh di bagian depan sepeda motornya. Namun saat hendak meninggalkan jasa pengiriman, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *