Deretan sepeda motor yang berhasil ditindak dengan Tilang selama Operasi Patuh Lempuyang Tahun 2020. Dalam 14 hari operasi, Satlantas Polres Buleleng menindak sebanyak 460 pelangagran, mulai dari tanpa SIM, Helem SNI, dan perlengkapan kendaraan tidak sesuai spesifikasi pabrik. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah digulirkan selama 14 hari penuh, Operasi Patuh Lempuyang Tahun 2020 resmi berakhir Rabu (5/8) lalu. Selama operasi berlangsung, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Buleleng berhasil menindak sebanyak 460 pelanggaran. Hasil operasi ini turun jauh dibandingkan penindakan pada operasi yang sama tahun 2019 yang lalu, di mana ada sebanyak 1.216 pelanggaran.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kasat Lantas AKP Citra Fatwa Rahmadani dalam jumpa pers Kamis (6/8) mengatakan, sesuai instruksi pimpinan atasan, Operasi Patuh Lempuyang tidak selalu mengedepankan penindakan terhadap pengendara yang melanggar. Artinya, dalam operasi ini Polisi selektif ketika melakukan pengawasan bagi pemakai jalan. Di mana prilaku pengendara di jalan umum dan kelengkapan surat-surat dan kendaraan yang menimbulkan fatalitas terjadinya kecelakaan lalulintas telah ditindak dengan tilang. Sedangkan, pengendara yang tidak masuk kategori menimbulkan fatalitas terjadi kecelakaan, polisi mengedepankan edukasi dan menyadarkan pengendara untuk tetap berpilaku disiplin dan mematuhi tata tertib saat berkendara.

Baca juga:  Pelanggaran Marak, Upaya Penyelamatan Danau Terhambat

“Ada beberapa perbedaan dengan operasi lain dan sesuai instruksi pimpinan Operasi Patuh Lempuyang ini tidak mengutamakan penindakan, tapi edukasi dan penyadaran bagi pengendara yang melakukan pelanggaran namun tidak sampai memicu fatalitas kecelakaan di jalan umum,” katanya.

Menurut Made Sinar Subwa, selama pelaksanaan Operasi Patuh Lempuyang 2020, pihkanya melakukan Tilang kepada 460 pelanggar. Jumlah ini dibandingkan tahun 2019 lalu turun drastis yaitu mencapai sebanyak 1.216 pelanggar yang ditindak dengan Tilang. Jenis pelanggaran ini mulai dari tanpa SIM, STNK, dan perlengkapan kendaraan tidak sesuai spesifikasi pabrik, serta pelanggaran tanpa menggunakan helem dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga:  Dugaan Pelanggaran Wakil Ketua KPK Dilanjutkan ke Sidang Etik

Selain itu, sanksi teguran simpatik juga turun. Dimana tahun 2019 yang lalu sebanyak 705, tahun ini berkurang menjadi 400 teguran. Sedangkan, pelanggaran dimana pengendara di bawah umur masih ditemukan selama Operasi Patuh Lempuyang tahun ini. Secara jumlah pelanggaran ini polisi menemukan sebanyak 19 pelanggaran.

Sementara dalam operasi sama di tahun lalu pelanggarannya tercatat sebanyak 45 kasus. Dengan data seperti ini, pihaknya mengklaim kalau tingkat kepatuhan pengguna jalan sudah baik. Meski demikian, pihaknya tidak henti-hentinya mengedukasi pengguna jalan agar mentaati segala aturan dalam berkendara di jalanan.

Baca juga:  Kabur dari RS, Remaja Perempuan Laporkan Dirudapaksa Pengantarnya

Di sisi lain mantan Kapolres Tabanan ini mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Lempuyang 2020 ini berbeda dengan pelaksanaan operasi sebelumnya. Ini karena masih dalam situasi darurat kesehatan karena pandemi COVID-19, maka dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lempuyang juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Selain itu, bersamaan dengan Operasi Aman Nusa kita menyadarkan warga disiplin menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan mencegah COVID-19,” katanya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *