NEGARA, BALIPOST.com – Setelah Ranperda tentang tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD pada masa persidangan sebelumnya, kembali 2 Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna V DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2010/2020 yang dipimpin ketua DPRD, Ni Made Sri Sutarmi bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (6/8).
Sebelum disahkan, rapat paripurna juga menyampaikan hasil Pansus DPRD. Penyampaian hasil Pansus dibacakan oleh Ketua Pansus A, I Ketut Sudiasa yakni Ranperda terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati.
Selanjutnya Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika terkait Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pansus menyampaikan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Forkopimda dan jajaran OPD Pemkab itu, bahwa DPRD telah merampungkan ranperda itu dengan mengharmonisasi terhadap saran pendapat dan pertanyaan yang tertuang dalam pandangan umum Fraksi. Selain itu, hasil ini juga disandingkan dengan Jawaban Bupati melalui rapat-rapat kerja serta berdasarkan hasil penyempurnaan beberapa hal dalam Ranperda. ”Dengan diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan baik Jawaban Bupati dan fasilitasi Gubernur, Pansus A DPRD dapat menyepakati untuk menjadi Perda,” kata ketua Pansus A, I Ketut Sudiasa.
Hal senada juga disampaikan juru bicara Pansus B, I Ketut Suastika terkait dengan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Setelah 2 Ranperda ditandatangani oleh Bupati I Putu Artha dan ketua DPRD Ni Made Sri Sutarmi, dihadapan Rapat Paripurna V DPRD masa persidangan III tahun sidang 2019-2020 Bupati I Putu Artha berharap, kedua Ranperda yang telah disepakati menjadi Perda, dapat memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah di Kabupaten Jembrana.
”Dua Peraturan Daerah yang dapat di sahkan ini, selain akan memberikan kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jembrana juga kita harapkan dapat menjadi instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab serta dapat berperan sebagai alat transformasi perubahan daerah serta dapat menjadi harmonisator berbagai kepentingan, “harapnya.
Bupati Artha juga menegaskan secara khusus terkait penetapan Perda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Amertha Jati. Pihaknya juga berharap, keberadaan Perda ini dapat meningkatkan kwalitas tata kelola dan kinerja perusahaan umum daerah Air Minum Tirta Amertha Jati. (Adv/balipost)