Suasana pertemuan pengurus SMSI Bali dengan KPU Badung, Kamis (6/8). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sosialisasi Pilkada Badung akan dilakukan lewat media online. Untuk itu, KPU Badung sudah mulai melakukan kerjasama dengan media online di Bali, tak terkecuali Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali. Demikian terungkap dalam pertemuan pengurus SMSI Bali dengan KPU Badung, Kamis (6/8).

Rombongan Pengurus SMSI yang mendatangi KPU Badung dipimpin Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo. Hadir dalam kesempatan itu, dua wakil Ketua SMSI Bali, DM Suta Sastra Dinata dan Joko Purnomo, Ketua Penasehat SMSI Bali yang juga Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra, dan Anggota Dewan Penasehat SMSI Bali Budiharjo.

Menurut Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, untuk melakukan sosialisasi Pilkada, pihaknya mengikuti tren dengan menggandeng media online. “Melihat perubahan masyarakat yang sudah jarang membaca berita dari media cetak, kami memutuskan untuk melakukan sosialisasi Pilkada dengan mengikuti tren yang ada yaitu bekerja sama dengan media online,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, 14 Aktivitas Masyarakat Dibatasi di PPKM Mikro

Ia berharap SMSI Bali ikut ambil peran dalam mengawal, mengawasi dan mensukseskan Pilkada melalui penyebaran informasi. “Mungkin teknisnya nanti, KPU Badung akan membuat klasifikasi media online dilihat dari badan hukum, publikasi berita, dan platform media sosial yang mereka miliki. Kemudian nantinya yang memenuhi persyaratan administrasi akan direkap dan diskoring. Kemudian akan dilakukan koordinasi dengan SMSI. Mungkin kita bisa mintakan rekomendasi dari SMSI untuk menentukan kerjasama,” kata Semara Cipta.

Sementara itu, Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja mengatakan, SMSI adalah organisasi media online resmi yang telah terdaftar sebagai Konstituen Dewan Pers melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 pada Mei 2020. Seluruh anggota SMSI, kata Edo yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Bali ini, merupakan perusahaan media online yang secara administratif telah diseleksi, yaitu memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Dewan Pers.

Baca juga:  Fix! Bapaslon Adi Arnawa-Alit Sucipta Daftar Hari Terakhir

Dalam aturan Dewan Pers, mengatur bahwa media online setidaknya berbadan hukum Pers dan dipimpin oleh Wartawan bersertifikasi Wartawan Utama. Di Bali lanjut dia, terdapat 25 media online yang telah menjadi anggota SMSI.

Edo pada kesempatan tersebut menghimbau KPU Badung dan seluruh KPU Penyelenggara Pilkada serentak Bali 2020, agar sedapat mungkin bekerja sama dengan media online yang sudah berbadan hukum Pers. Jika perlu media online tersebut telah terverifikasi Dewan Pers dan mempunyai klasifikasi Wartawan yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers. “Ini supaya kedepannya jika ada media yang membuat kesalahan bisa langsung menyampaikan komplain ke SMSI. SMSI dalam hal ini mempunyai tujuan untuk mengambil tindakan preventif kepada masyarakat sebagai literasi media agar tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian, tidak hanya saat Pilkada namun di segala peristiwa,” paparnya.

Baca juga:  Tak Semua Babi Tertular MSS

Sementara itu, Ketua Penasehat SMSI Bali, IGMB Dwikora Putra berharap kedepannya KPU dan masyarakat bisa melaksanakan Pilkada tanpa hoax. Caranya dengan menggandeng media yang sudah kredibel dan berbadan hukum Pers. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *