Pembobol delapan sekolah saat ditangkap aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi pencurian yang sempat viral yang terekam CCTV di sebuah SMP PGRI di Denpasar, Kamis (6/8) memasuki sidang tuntutan. Informasi yang diterima, Jumat (7/8), pelaku pembobol sekolah, terdakwa Taufik Hidayat alias Opik (42) dituntut selama empat tahun penjara.

JPU I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar menyatakan, ada delapan sekolah di Denpasar yang dibobol terdakwa. Namun hanya lima sekolah yang melapor ke polisi. Barang rata-rata yang diambil adalah laptop, dan juga LCD.

Baca juga:  Staf Kepresidenan: Tidak Ada Penetapan Darurat Sipil di Papua

Diuraikan dalam surat tuntutan, terdakwa awalnya membobol SD 3 Panjer di Jalan Tukad Banyu Poh, Denpasar, pada 6 Februari 2020, sekitar pukul 04.00. Di sana berhasil menggondol laptop, note book dan tiga LCD, kamera digital. Terdakwa masuk dengan cara mencongkel pintu ruangan guru.

Terdakwa juga mengaku membobol SMK Erlangga, Jalan Akasia, Denpasar Timur. Di sana juga mengambil sejumlah laptop dan LCD, kabel data dan juga uang. Pihak sekolah menderita kerugian hingga Rp 50 juta.

Baca juga:  Miliki 4,08 Gram Sabu-sabu, Dituntut 10 Tahun

Pada 6 Maret 2020, terdakwa membobol SD 3 Pamecutan, Denpasar, di Jalan Gunung Penulisan Denpasar. Di sana mengambil laptol, proyektor, sound bloototh, uang sesari Rp 100 ribu, uang kantin Rp 50 ribu. Total kerugian ditaksir Rp 16.360.000. 8 Maret 2020, terdakwa mencuri di SD 5 Pedungan, Denpasar.

Di sana terdakwa mengambil laptop, proyektor dan barang lainnya. 31 Maret, terdakwa beraksi di SD 14 Dangin Puri Denpasar. Laptop dan barang berharga lainnya juga dibawa kabur. Pihak sekolah rugi Rp 18 juta. 2 April aksinya berlanjut hingga ke SMA Yayasan Harapan. Laptop, kamera, proyektor, dan barang lainnya milik sekolah setempat lenyap dibawa kabur.

Baca juga:  Pria Asal Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara itu, pada 26 April beraksi di SMP PGRI 7 di Jalan Waturenggong, Denpasar. Di sana berhasil menggondol 17 laptop. Di sana, terdakwa beraksi bersama Budi (DPO).

Pihak sekolah menderita rugi Rp 59,5 juta. Dalam kasus ini, terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 Jo Pasal 65 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *