Petugas ber-APD lengkap bersiap melakukan pemulasaraan jenazah. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak rumah sakit tidak hanya bertanggung jawab merawat pasien yang terjangkit COVID-19. Tetapi, juga melakukan pemulasaraan, ketika pasien suspek maupun positif COVID-19 meninggal.

Belakangan, beredar informasi kalau biaya pemulasaraan cukup mahal, mencapai Rp 75 juta per pasien. Direktur RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma, Jumat (7/8) memastikan bahwa isu itu tidak benar.

Dia mengatakan terkait pemulasaraan jenazah, itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 446 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Pemulasaraan jenazah kata dr. Kesuma terdapat beberapa kriteria.

Baca juga:  Oksigen Langka, RSUD Klungkung Berhemat

Setiap kriteria biayanya berbeda-beda. Seperti kriteria pemulasaraan jenazah dengan besaran biaya Rp 550 ribu, kantong jenazah Rp 100 ribu, peti jenazah Rp 1,75 juta, plastik erat Rp 260 ribu, disinfektan jenazah Rp 100 ribu, transport mobil jenazah Rp 500 ribu dan disinfektan mobil jenazah Rp 100 ribu. “Sesuai dengan rinciannya, biayanya itu saja. Tidak benar itu biayanya sampai Rp 75 juta,” kata dr. Kesuma.

Dia mengaku mendengar sendiri isu tersebut. Seolah-olah, pihak rumah sakit amat diuntungkan bila ada pemulasaraan jenazah, dengan biaya setinggi itu.

Baca juga:  AS Mulai Vaksinasi Kalangan Remaja

Padahal itu jelas tidak benar. Dia sendiri mengaku tidak terlalu tahu, dari mana informasi tersebut berhembus.

Dia menambahkan, pembiayaan pemulasaraan jenazah ditagihkan bersama dengan tagihan biaya pelayanan per pasien yang meninggal. Dengan melampirkan bukti/surat keterangan pelayanan pemulasaraan jenazah dari rumah sakit yang melakukan pemulasaraan tersebut. Pasien yang meninggal di rumah sakit saat kedatangan (Death On Arrival/DOA) didaftarkan sebagai pasien rawat jalan, pelayanan pemulasaraan jenazah dibiayai dengan harga pasti yang sudah ditentukan (fixed prices).

Baca juga:  12 siswa Smadara lolos Olimpiade tingkat provinsi

Pada pasien yang meninggal di rumah sakit saat kedatangan, jika dimungkinkan dilakukan SWAB atau penyelidikan epidemiologi keluarga/kontak terdekat. Tarif pemulasaran jenazah terpisah dari cost per day. Bayi lahir mati (stillbirth) dari ibu suspek/probable/konfirmasi
yang meninggal saat kedatangan di unit perawatan gawat darurat dan/atau saat perawatan pada unit lainnya dalam rumah sakit, mendapatkan penggantian biaya pemulasaraan jenazah, dengan ketentuan didaftarkan di IGD sebagai pasien rawat jalan.

Bila suatu rumah sakit tidak memiliki fasilitas pemulasaraan jenazah, maka pemulasaraan jenazah tersebut dapat dilakukan di rumah sakit lain. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *