AA Ngurah Oka Wiranata. (BP/Istimewa)

Oleh AAN Oka Wiranata

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tinggal sekitar lima bulan lagi. Pemilihan para kepala daerah tahun ini memiliki kekhususan, bukan karena jumlah peserta ataupun nama-nama calon yang akan berlaga. Keistimewaannya terletak pada kondisi bangsa kita masih dalam suasana penanganan kasus pendemi covid-19.

Pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 yang idealnya diselenggarakan pada 23 September 2020 ditunda pelaksanaannya pada 9 Desember 2020 dengan prinsip pelaksanaan seluruh penyelenggara dan peserta harus mengutamakan protokol kesehatan Covid-19. Dalam hal inilah KPU sebagai penyelenggara memiliki tantangan tersendiri menggelar hajatan demokrasi ini harus mampu melaksanakan dengan hasil yang optimal, tanpa mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu mampu pula mengelola anggaran yang dikucurkan baik melalui APBN/APBD. Sesuai Peraturan KPU No. 5 Tahun 2020, tahapan pemilihan serentak terdiri dari (1) tahapan persiapan dan (2) tahap penyelenggaraan.

Pada tahapan ini biasanya banyak terjadi kontak fisik antara penyelenggara dan peserta, di mana penularan virus Corona dapat terjadi salah satunya karena adanya kontak fisik. Dalam tahapan persiapan terdapat kegiatan yang mengharuskan adanya tatap muka antara penyelenggara dengan pemilih yaitu pada saat pemutakhiran DPT/Coklit, sedangkan pada tahap penyelenggaraan yaitu pada kegiatan verifikasi faktual dan pemungutan suara.

Baca juga:  Soal Anggaran Pilkada, Dua Kabupaten Ini Jadi Perhatian

Untuk mengurangi risiko penyebab penularan Covid-19 maka dalam pelaksanaan kegiatan tersebut memberlakukan protokol kesehatan dengan penggunaan alat pelindung diri. Mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam pengadaan APD dan pemanfaatan anggaran pilkada upaya yang perlu dilakukan pihak penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU melibatkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPKP Pusat atau Perwakilan untuk melakukan review/pemeriksaan bersama dengan pihak PPK dan penyedia barang/jasa sebagai dasar pertimbangan penandatanganan kontrak pembayaran. Peran APIP atau BPKP Perwakilan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisiensi penggunaan keuangan negara.

Paling tidak dalam pelaksanaan pilkda serentak 2020 ini terdapat tiga hal yang harus dijaga akuntabilitasnya, yakni pengadaan perlengkapan protokol kesehatan dalam pemilihan serentak. Kemudian, penyaluran bantuan sosial (bansos) dari APBD maupun dana desa yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pencalonan kepala daerah, serta akuntabilitas keuangan dan kinerja penyelenggaraan pilkada secara keseluruhan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), institusi yang memiliki tugas melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan menginisiasi pentingnya kolaborasi dalam mengawal akuntabilitas dana hibah dan bantuan sosial (bansos) menjelang pilkada serentak 2020.

Baca juga:  Fenomena Perubahan Sektor Logistik Maritim di Era Revolusi Industri 4.0

Sinergi serta kolaborasi pengawalan akuntabilitas keuangan dan kinerja itu diperlukan untuk mengawal pilkada, termasuk proses pengadaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaraaaan Covid-19. Salah satu wujud nyata kolaborasi berupa pembagian peran pengawasan di mana Perwakilan BPKP melaksanakan review pengadaan perlengkapan protokol kesehatan di 116 Satuan Kerja (Satker) KPU, Inspektorat Utama KPU di 18 satker dan sisanya sebanyak 178 Satker KPU dilaksanakan oleh APIP daerah.

Sebagai acuan bersama Kepala BPKP telah menerbitkan SE Nomor 6 tentang tata cara review dan Nomor 12 Tahun 2020 tentang tata cara audit tujuan tertentu pengadaan barang jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dalam rangka melaksanakan proses pilkada PA/KPA/PPK semestinya melakukan upaya-upaya yang berorientasi pada value for money serta mendokumentasikannya secara cermat dengan tetap memperhatikan prinsip transparan dan akuntabel.

Perlu juga diingatkan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Baca juga:  Happy Ending G20?

Berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 2019 pengawasan hibah pemda kepada KPU dan Bawaslu dilakukan oleh Inspektorat Daerah dalam bentuk audit, review atau evaluasi. Sedangkan pengawasan oleh BPKP direncanakan dalam bentuk bimkon dan pemantauan. Pengawas dilakukan pada tahap penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban. Mengacu PP No. 1 Tahun 2018 pengawasan terhadap bantuan keuangan parpol dilakukan oleh BPK dalam bentuk pemeriksaan atas LPJ Bantuan Keuangan

Parpol yang mekanisme pelaporannya langsung disampaikan parpol kepada BPK. Sedangkan BPKP melaksanakan pengawasan atas pengelolaannya di kementerian/pemda. Pengawasan terhadap bantuan sosial dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berfokus pada kebijakan, perencanaan dan penganggaran, data keluarga penerima manfaat (KPM), penyaluran bansos, pertanggungjawaban.

Pengawasn yang dilakukan oleh APIP dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 pada dasarnya merupakan upaya dukungan atas akuntabilitas penggunaan uang negara.

Fokus utama sinergi dan kolaborasi pengawasan BPKP dengan APIP Daerah adalah mengawal dana hibah terkait pemilihan serentak, penyaluran bansos pemerintah daerah, serta bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD). Diperlukan sinergi dan kolaborasi antara APIP dan APH dalam mencegah potensi permasalahan atas akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *