Suasana Sidang Tipiring

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali mengajukan beberapa pelanggar Perda ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang tipiring kali ini berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (7/8).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa, SH., MH., didampingi Panitera Ni Putu Laria Dewi, SH., menjatuhkan hukuman denda sebanyak 200 ribu kepada dua orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light perempatan Jl. Gunung Agung dan Jl. Mahendradata.

Baca juga:  Ketua LPD Pacung Ditahan

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 pelaksanaan sidang tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Semestinya di tengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.

Baca juga:  2024, Sebanyak 38 Lokasi akan Dipasangi CCTV AI

Dalam pandemi Covid-19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan, namun bukan berarti mereka bebas berjualan di mana pun yang diinginkan.

Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat. “Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus di lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Baca juga:  Dua Belas Hari Berturut, Bali Laporkan Korban Jiwa COVID-19

Salah satu pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Maka dari itu pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. ” Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” katanya. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *