DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyampaikan rencana memberi bantuan atau stimulus bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Nantinya setiap karyawan akan mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Program stimulus tersebut sedang difinalisasi agar dapat dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda dikonfirmasi, Jumat (7/8), melihat rencana pemberian stimulus itu sebagai kabar baik bagi Bali.
Mengingat, upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali tahun 2020 masih dibawah Rp 5 juta. “Mungkin semua pekerja (karyawan swasta, red) bisa dapat. Kabar baik ini. Astungkara benar,” ujarnya.
Kendati demikian, Arda mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat. Pihaknya juga belum memiliki data terkait jumlah karyawan swasta di Bali yang gajinya dibawah Rp 5 juta.
Data yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan ESDM hanya sebatas laporan perusahaan mengenai jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. “Cuma itu laporan data yang kita miliki. Itu kan dari masing-masing perusahaan melaporkan ke Disnaker kabupaten/kota, kemudian Dinas kabupaten/kota melaporkan ke kita dan sudah dilanjutkan ke Kemenko Perekonomian dan Kemenaker,” terangnya.
Jika nanti sudah ada surat resmi dari pusat, lanjut Arda, pihaknya tentu akan segera menindaklanjuti. Misalnya, berkoordinasi dengan perusahaan atau kabupaten/kota se-Bali.
Kalaupun harus dilakukan pendataan terkait karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta, menurutnya tidak akan memakan waktu lama. “Kalau tentang upah, dari mereka (perusahaan) sudah ada orang-orangnya tinggal dipilah nanti oleh perusahaannya sendiri. Tentunya berkoordinasi dengan kabupaten/kota,” paparnya. (Rindra Devita/balipost)