Gubernur Bali, Wayan Koster, didamping Wakil Gubernur Bali, Cok Ace dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Indra. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster merilis Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 pada Sabtu (8/8) di Puri Ubud, Gianyar. Dipilihnya Ubud lantaran merupakan simbol spirit pemajuan pariwisata Bali, sekaligus pusat pariwisata-budaya. Pranata itu mengatur tentang standar penyelenggaraan pariwisata-budaya Bali.

Terdapat 13 poin dalam regulasi ini. Hal baru dan sangat penting yang diatur dalam perda ini adalah penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali. Semuanya menyangkut inspirasi pariwisata, kedatangan wisatawan, destinasi dan kegiatan pariwisata, perlakuan wisatawan pascakunjungan, Portal Satu Pintu Pariwisata Bali dan dokumentasi digital kepariwisataan-budaya Bali.

Baca juga:  Kondisi Pariwisata Bali Belum Pulih

Portal Satu Pintu Pariwisata Bali, menurut Gubernur Koster, bertujuan mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat. Aturan ini meliputi reservasi hotel atau penginapan, tiket elektronik destinasi wisata, transportasi online, pasar digital pariwisata Bali, integrasi pembayaran nontunai, dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata.

Koster menambahkan, setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanan kepada pihak lain secara online dan offline. Transaksi dan pertukaran informasi langsung maupun tidak, wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Demikian halnya setiap usaha jasa lain dapat menjual produk jasa pariwisata Bali dengan melakukan kerja sama kemitraan dengan portal ini. Sedangkan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan. ‘’Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata Bali, baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka, dan transparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kemitraan ini diatur dalam Pergub Bali,’’ ujarnya.

Baca juga:  Gathering IFBEC, Penerapan Pergub Kearifan Lokal Diingatkan Kembali

Konten prinsip lainnya, Pemprov akan mendata usaha pariwisata dalam Portal Satu Pintu Pawisata Bali dan mengatur mitigasi kebencanaan, termasuk pemulihan kepariwisataan budaya Bali akibat bencana. Menurut Koster, poin ini penting diatur dalam pariwisata-budaya, mengingat Bali kerap dihampiri bencana yang mengakibatkan terpuruknya sektor pariwisata. Musibah itu antara lain bom I di Kuta, bom II, erupsi Gunung Agung, dan pandemi Covid-19.

Gubernur asal Sembiran, Buleleng ini berjanji memberikan penghargaan kepada perseorangan, organisasi pariwisata serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang pariwisata-budaya Bali. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Dari Ketut Sumadhi Berpulang hingga Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Naik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *