AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan sosialisasi tahapan pendaftaran calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem pada 9 Desember 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Karangasem, Senin (10/8). Dalam kegiatan itu, KPU mengajak kader partai tidak melakukan money politik serta meminimalisir baliho saat masa kampanye.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan sebagai narasumber mengatakan, sosialisasi tahapan pendaftaran calon sangat penting diberikan kepada dewan. Pasalnya, dewan merupakan kader partai yang dimengetahui memiliki banyak masa di bawah. Sehingga, mereka mengerti tentang kepemiliuan, sehingga bisa mensosialisasikan ini kepada masyarakat. “Dengan sosialisasi ini, mereka tahu adanya banyak perubahan dalam tahapan pelaksanaan di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.
Lidartawan menambahkan, khususnya terkait pendaftaran calon, pihaknya mengajak untuk meminimalisir penggunaan baliho maupun spanduk dalam masa kampanye nantinya. Kata Lidartawan, sebagai alternatif saat masa kampanye nanti, supaya menggunakan media digital, semisal pembuatan video yang berisi pengenalan calon beserta visi misinya. “Tinggal diupload lewat sosial media, saya kira itu lebih efektif ketimbang Baliho,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak kader partai supaya tidak melakukan money politik. Jika itu sampai pelanggran itu dilakukan, maka saksi sudah menanti. “Jika ada ditemukan anggota dewan money politik diasyarakat, maka saksi sudah menanti. Jabatan di dewan langsung dicopot. Karena itu sekarang aturannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana sangat mengapresiasi sosislisasi kepada anggota dewan ini. Dengan kegiatan ini, dewan memahami tahapan pelaksanaan Pilkada nanti seperti apa. (Eka Prananda/Baloipost)