SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polsek Seririt berhasil mengungkap kasus dugaan perbuataan cabul disertai penipuan. Kasus ini dilakukan oleh tersangka dengan berpura-pura menjadi dukun yang bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli Senin (10/8) mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban Ketut Merdana pada 4 Agustus 2020. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan setelah cukup bukti, polisi kemudian mengamankan pelaku FMT (28) asal Desa/Kecamatan Gerokgak pada 5 Agustus 2020.
Polisi menyita sejumlah koleksi barang “antik” yang konon digunakan sebagai sarana ketika pelaku melakukan praktek pengobatan secara niskala. Dari pemeriksaan terungkap, pelaku mulai kenal dengan korban dengan keluarganya ketika pelaku berpacaran dengan salah seorang tetangga korban pada Mei 2020.
Dari perkenalan itu, pelaku mengaku menjadi dukun yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Saat itu, pelaku kemudian mengobati istri korban berinisial MS.
Setelah percaya, istri korban kemudian mengikuti pengobatan. Untuk memperlancar pengobatannya, pelaku meminta uang Rp 3 juta untuk biaya pembelian upakara (banten) pengobatan bekerjasama dengan dukun di Alas Purwo.
Dalam tahapan pengobatan itu pelaku melakukan praktek di tempat gelap, disertai dengan menunjukkan tanda atau benda asing yang muncul kemudian dijadikan dalih kalau pengobatan sudah berhasil. Setelah pengobatan itu berjalan, korban menawarkan diri untuk mengobati anak korban berinisial PDA.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengelabui dengan menyebutkan kalau anak korban terkena ilmu hitam (guna-guna). Yakin dengan hal itu, korban kemudian percaya kemudian mengizinkan anaknya untuk diobati.
Dari pengobatan itu, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh. Dia mencium pipi dan sempat meraba organ vital anak korban.
Aksi itu dilakukan dengan berpura-pura melakukan proses pengobatan. Sadar dengan perbuatan itu, anak korban kemudian melaporkan kepada orangtuanya. Keluarga ini pun kemudian mengadukan perbuatan itu kepada polisi.
“Untuk mengelabui korban yang bersangkutan menunjukan barang antik seperti jimat, keris kecil, batu permata, dan koleksi lain. Saat pengobatan, pelaku juga dengan kecepatan tangan dan pada suasana gelap melakukan aksi amoral itu,” katanya.
Selain melakukan perbuatan cabul, pelaku juga menipu korban. Di mana, uang yang sebelumnya diminta untuk biaya pengobatan itu bukan di transfer kepada dukun di Alas Purwo, namun digunakan untuk memenuhi biaya kecantikan pacarnya sendiri.
Mencegah kejadian serupa, polisi mengingatkan warga tidak mudah percaya dengan seseorang yang menawarkan sesuatu atau kepintaran untuk menyembuhkan penyakit dengan cara-cara non medis.
Sementara itu pelaku di hadapan polisi mengakui perbuatannya. Dia mengaku tidak memiliki kealihan menjadi dukun. Sementara koleksi barang “antik” itu dibeli sendiri hanya untuk berpura-pura agar korban yakin kalau dirinya bisa menyembuhkan penyakit. Terkait dugaan pencabulan, pelaku hanya mengaku mencium pipi anak korban ketika melakukan proses pengobatan.
Alasan menawarkan diri untuk menyembuhkan korban dengan berpura-pura menjadi dukun, pelaku mengaku karena tertarik dengan kecantikan anak korban. “Saya bukan dukun dan koleksi itu saya beli untuk berpura-pura saja. Saya hanya tertarik dengan anak korban itu saja,” katanya singkat.
Atas perbuatan itu, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan polisi. Dia melanggar Pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)