Umat bersembahyang di Pura Besikalung. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 berdampak pada recofusing sejumlah kegiatan. Fokus anggaran daerah saat ini lebih diprioritaskan pada upaya penanganan COVID-19.

Di Kabupaten Tabanan, recofusing anggaran berdampak pada penundaan sejumlah kegiatan. Salah satunya penetapan enam Pura yang rencananya dijadikan cagar budaya di tahun 2020.

Dari data Dinas Kebudayaan Tabanan, enam Pura tersebut seperti Pura Luhur Besi Kalung yang berlokasi di Desa Babahan Kecamatan Penebel. Pura Luhur Batukaru di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel. Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Pura Luhur Tamba Waras di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, dan Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan, Kecamatan Penebel.

Baca juga:  Bali Catatkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Diantaranya Sudah Meninggal Hampir Sebulan

“Sebenarnya berkas pengajuan penetapan sudah siap, namun ada recofusing anggaran karena Covid, jadi penetapan ditunda,” beber Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, Senin (10/8).

Supanji pun enggan menyebutkan nilai anggaran yang direcofusing. “Penetapan memerlukan anggaran lantaran ada pelibatan peneliti dan tim ahli,” kata Supanji.

Dia menambahkan enam pura yang ditetapkan sebagai cagar budaya karena terkait dengan warisan budaya dunia. Dan memang ada peninggalan sejarah di enam pura tersebut. Disamping mengacu pada UU Nomor II Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. “Tahun sekarang kemungkinan tidak bisa, mudah-mudahan di tahun 2021 bisa terlaksana,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Rumah Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 500 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *