Boy Jayawibawa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses belajar mengajar (PBM) daring banyak menuai keluhan. Di samping itu, memasuki tatanan era baru, dunia pendidikan pun bersiap untuk kembali menggelar PBM tatap muka.

Terkait ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) pembelajaran tatap muka di sekolah. Sebelum memulai kembali pembelajaran tatap muka, juga akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait ijin melaksanakan itu.

Tatap muka di sekolah nantinya tetap dilakukan secara selektif dan ketat. “Di Bali kan berbasis desa, jadi tentu ada yang merah, kuning atau hijau. Disanalah kita akan selektif membuka tatap mukanya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Baca juga:  Mulai Pukul 14.30 Wita, Bandara Ngurah Rai Dibuka Kembali

Sesuai dengan apa yang disampaikan Mendikbud RI, lanjut Boy, sekolah di zona hijau dan kuning kini boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk memetakan zona sekolah dan tempat tinggal siswa.

Sekolah yang berada di desa zona merah COVID-19, tidak diperkenankan untuk membuka sekolah atau melakukan tatap muka. Pun dengan siswa yang berada di zona merah disarankan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan yang berada di zona kuning atau hijau, boleh dibuka tapi harus seijin Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi. “Kalau sudah ada izin dari Gubernur, zonanya juga sudah kuning atau hijau, yang ketiga tentu harus ada checklist yang sangat ketat terhadap sekolah yang akan diberlakukan tatap muka,” paparnya.

Baca juga:  Di Hadapan Ketua LP LPD se-Bali, Koster Tegaskan Perda Desa Adat Dukung Kedudukan LPD

Boy menambahkan, kesiapan sekolah turut menjadi faktor penting sebelum melaksanakan lagi tatap muka. Sekolah harus melakukan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan sangat ketat.

Termasuk mengenai pola pembelajaran. Dalam hal ini, tidak semua siswa datang ke sekolah.

Sebagai contoh, hanya 50 persen dari kapasitas rombel secara bergantian. Kemudian ada penjarangan atau pembatasan tempat duduk dan tidak boleh lama-lama berada di sekolah. “Itu juknisnya sedang kita susun. Nanti akan kita keluarkan Surat Edaran Gubernur tentang ijin untuk pembelajaran tatap muka. Dalam waktu dekat lah,” jelasnya.

Selain itu, menurut Boy juga harus ada izin tertulis dari orangtua siswa. Kalau memang orangtua siswa belum mengijinkan, tatap muka di sekolah tentu tidak bisa dipaksakan.

Baca juga:  PPKM Diperpanjang, Level 3 di Jawa-Bali Tambah Dua Wilayah Aglomerasi

Pembukaan kembali tatap muka di sekolah dilakukan secara ketat supaya kesehatan dan keselamatan siswa terjamin. Artinya, jangan sampai ada siswa yang terpapar COVID-19 di sekolah.

Lebih lanjut dikatakan, akan ada simulasi dan masa transisi selama dua bulan. Kalau memang sudah berjalan dengan baik, barulah memasuki era kenormalan baru.

“Kalau dalam masa transisi, katakanlah tatap muka itu hanya 4 jam mata pelajaran. Tapi nanti setelah mulai memasuki era kenormalan baru, mungkin bisa 6-7 jam. Tapi ini baru konsep,” terangnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *