Tujuh tersangka pemalsuan suket rapid tes di Gilimanuk yang diamankan Polres Jembrana Mei lalu. Terdakwa saat ini telah menjalani sidang di PN Negara. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus pemalsuan surat keterangan (suket) rapid test di Pelabuhan Gilimanuk mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Negara. Tujuh terdakwa yang diamankan Polres Jembrana di sidang dengan tiga berkas berbeda. Sidang pertama tujuh terdakwa yang digelar Senin (10/8) lalu itu digelar dengan cara virtual dari Rutan Kelas IIB Negara dan ruang sidang PN Negara.

Sidang pada Senin lalu diawali dengan pembacaan dakwan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini digelar tidak seperti biasanya. Sidang secara virtual tetap dilakukan bagi terdakwa di Rutan Negara. Sedangkan JPU hadir di sidang berhadapan langsung dengan majelis hakim. Kasi Pidana Umum (pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gede Gatot Hariawan, Selasa (11/8), membenarkan sidang perkara pemalsuan suket rapid test ini dilakukan tetap secara virtual dengan tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Tetapi, pada kasus yang menyita perhatian publik ini, JPU hadir di ruang sidang. “Biasanya, JPU juga menggelar sidang secara virtual dari kantor (Kejari). Tapi untuk perkara ini kita datangkan ke sidang karena terkait pembuktian,” ujar Gatot.

Baca juga:  Persiapan Era Baru, Sopir Angkutan Siswa Akan Jalani Rapid Test

Tujuh terdakwa ini disidangkan berbeda dengan tiga berkas berbeda. Terdakwa komplotan travel yakni Ferdinand Marianus Nahak (35) selaku sopir travel dan Putu Bagus Setya Pratama (20) pengurus travel di sidang bersama. Komplotan ojek yakni Widodo (38) asal Gilimanuk, Ivan Aditya (35) asal Jember, Roni Firmansyah (25) asal Gilimanuk dan Putu Endra Ariawan (31) di sidang terpisah. Dan, satu terdakwa lain yang berperan mencetak suket palsu, Surya Wira Hadi Pratama di sidang sendiri. Tujuh terdakwa ini, di jerat dengan pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman penjara terlama enam tahun penjara.

Baca juga:  Screening COVID-19, Puluhan Wartawan Di-Rapid Test

Kasus ini terungkap oleh jajaran Polres Jembrana pada pertengahan Mei 2020 lalu. Komplotan ini membuat suket palsu untuk dijual kepada para pelaku perjalanan yang hendak keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Rapid test ini merupakan salah satu syarat untuk para pelaku perjalanan keluar masuk Bali. Perkara ini sempat menyita perhatian publik lantaran dilakukan di saat pemerintah sedang gencarnya melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Ziva Boutique Villa

Modus pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan Penangangan covid-19. Rerata suket ini dijual kepada pelaku perjalanan Rp 100 ribu. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *